Senin, 22 Desember 2025

Kumpulkan 26.960 Bendera, Depok Raih Penghargaan Kemendagri

- Selasa, 27 September 2022 | 22:47 WIB
SERAHKAN : Sekda Kota Depok, Supian Suri ketika menyerahkan piagam penghargaan dari Kemendagri kepada Kepala Kesbangpol Kota Depok, Abdul Rahman dalam apel pagi, Selasa (27/9).
SERAHKAN : Sekda Kota Depok, Supian Suri ketika menyerahkan piagam penghargaan dari Kemendagri kepada Kepala Kesbangpol Kota Depok, Abdul Rahman dalam apel pagi, Selasa (27/9).

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Usai melakukan pengumpulan bendera sebanyak 26.960 bendera, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima piagam Penghargaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).


Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengatakan, terkumpulnya puluhan ribu bendera tersebut sebagai bukti nyata kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan amanah.


"Terkumpulnya puluhan ribu Bendera Merah Putih ini menjadi bagian dari wujud semangat untuk terus melaksanakan amanah yang ada di pundak kita," ungkapnya, Selasa (27/9).


Supian menerangkan, Pemkot Depok turut mendukung gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat sesuai imbauan dari Kemendagri pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 RI.


"Saya ucapkan selamat kepada bapak ibu ASN Pemkot Depok yang telah mendapatkan penghargaan dari Pak Menteri Dalam Negeri," ujarnya.


Pelaksanaannya, jelas dia, gerakan pembagian Bendera Merah Putih tersebut menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah maupun swasta.


"Selanjutnya, bendera yang terkumpul diberikan kepada masyarakat," beber Supian.


Perlu diketahui, gerakan pembagian Bendera Merah Putih dari Sabang sampai Merauke berhasil melampaui target yakni lebih dari 12 juta bendera. Capaian ini tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X