Minggu, 21 Desember 2025

Kini Perpanjangan Paspor Bisa 10 Tahun di Imigrasi Depok 

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 17:59 WIB
LAYANI : Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok ketika melayani calon pembuat paspor. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
LAYANI : Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok ketika melayani calon pembuat paspor. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Meraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Menanggapi hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok siap memberlakukan peraturan baru tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman mengatakan, seluruh teknis penerapan aturan baru tersebut masih dalam tahap persiapan di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk infrastruktur kesisteman untuk dapat mengimplementasikannya.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait aturan tersebut,” kata Fahrul kepada Rasar Depok, Rabu (5/10).

Fahrul menerangkan, pihaknya akan segera mensosialisasikan peraturan baru tersebut jika petunjuk teknisnya telah dikeluarkan Kemenkumham. "Apabila sudah keluar, segera kami sosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, seluruh kantor imigrasi di Indonesia belum ada yang menerapkan peraturan baru tersebut. Jadi, bukan hanya di Depok yang belum memberlakukannya.

"Bukan hanya Depok, seluruh UPT atau kantor Imigrasi yang ada di Indonesia juga belum, karena masih menunggu peraturan pelaksanaannya,” terang Fahrul.

Untuk diketahui, Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X