RADARDEPOK.COM, DEPOK - Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, antusias masyarakat Depok dalam melakukan pernikahan tidak tersulutkan. Hal itu dibuktikan dengan jumlah pernikahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok yang tercatat mencapai ribuan pasangan.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kantor Kemenag Kota Depok, Hasan Basri mengungkapkan, berdasarakan data yang dikantonginya saat ini, setidaknya ada 7.526 pasang warga Depok yang telah melangsungkan pernikahan.
"Totalnya hingga saat ini mencapai 7.526 pasang warga Depok," ungkapnya kepada Radar Depok, Selasa (11/10).
Hasan menuturkan, jumlah keseluruhan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan itu dihimpun terhitung Bulan Januari hingga September 2022.
"Data ini merupakan penghitungan yang kita lalukan sejak Januari hingga September 2022," ujarnya.
Dalam melaksanakan pernikahan tersebut, jelas dia, masyarakat yang beragama Islam itu dapat melaksanakannya di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah maupun diluar kantor tersebut.
"Jadi setiap pasangan dapat melakukan pernikahan di luar kantor maupun di kantor KUA," terang Hasan.
Cara mendaftarnya, beber Hasan, pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan syarat nikah sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
"Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya," ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Kamal Syarif menjelaskan, setidaknya ada sebanyak 2.124 pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian. Mirisnya, penyebab perceraian itu kebanyakan dipengaruhi Media Sosial (Medsos) yang menduduki nomor urut dua alasan pasangan di Kota Depok mengajukan perceraian.
"Sekarang medsos jadi satu alasan perceraian. Kenapa, karena pendidikan soal ponsel sebagai alat komunikasi itu tidak didapat di usia yang sekarang sebagai usia produktif," bebernya kepada Radar Depok, beberapa waktu lalu.
Jumlah pengajuan cerai tersebut, kata dia, terdiri dari cerai gugat sebanyak sekitar 1.700 pengajuan yang dilakukan perempauan dan gugatan thalak sebanyak 424 gugatan yang diajukan laki-laki.
Rinciannya, beber Kamal, Januari sebanyak 506 gugatan, Februari 298 gugatan, Maret 418 gugatan, April 185 gugatan, Mei 335 gugatan.
"Selain media sosial yang menjadi alasan ajukan perceraian, ada juga soal ekonomi. Dan itu masih urutan pertama, setelah itu baru karena media sosial," terangnya.