Senin, 22 Desember 2025

Jaksa di Depok Kasak-kusuk ke Mal, Ada Apa Ini

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 16:07 WIB
KOMPAK : Jajaran Kejari Depok dan audiens menunjukan kekompakannnya dalam kegiatan Jammal di Pesona Square, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
KOMPAK : Jajaran Kejari Depok dan audiens menunjukan kekompakannnya dalam kegiatan Jammal di Pesona Square, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Kenalkan institusi dan hukum ke masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Mall (Jammal) di Pesona Square, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita mengatakan, Jammal merupakan kegiatan pengenalan institusi Kejaksaan, didalamnya terdapat pengenalan dan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.

"Acara Jaksa Masuk Mall ini, digelar untuk lebih mengedukasi masyarakat terhadap istitusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Depok," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (16/10).

Terpenting, kata Mia, masyarakat semakin mengerti tentang hukum pidana termaksud langkah pencegahannya.

Bahkan, ungkap dia, setiap bidang atau seksi akan memaparkan peran dan fungsi mereka dalam institusi tersebut.

"Ada juga pengenalan Institusi Kejaksaan, dimana semua Kepala Seksi dari Bidang yang ada di Kejari Depok, memberikan pemaparan tentang tupoksi dan kinerja apa saja yang ada di Kejaksaan," terang Mia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio menjelaskan, penyuluhan tentang hukum biasanya diadakan ditempat yang formal seperti di kantor pemerintahan maupun satuan pendidikan.

Namun, tutur dia, kali ini pihaknya sengaja mengadakan di tempat terbuka dengan tujuan setiap peserta dapat pemahaman hukum yang dikemas dengan santai.

"Acara tersebut digelar dengan suasana yang santai tetapi terarah. Untuk kesempatan kali ini kami adakan di Mall Pesona Square," pungkas Andi. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X