Sabtu, 10 Juni 2023

Arist Merdeka Sebut Oknum Polisi Diduga Menghalang-halangi Kasus Pelecehan Seksual Anak di Depok

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:08 WIB
PAPARKAN : Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pelecehan seksual anak di Pekapuran, Kecamatan Tapos Kota Depok, Rabu (19/10). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
PAPARKAN : Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pelecehan seksual anak di Pekapuran, Kecamatan Tapos Kota Depok, Rabu (19/10). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait melakukan pendampingan terhadap salah seorang bocah yang mengalami kekerasan seksual di wilayah Pekapuran, Kecamatan Tapos Kota Depok.

"Pagi hari ini, saya mengantar satu orang anak korban kekerasan, dari dua orang kekerasan seksual yang berusia satu 11 tahun dan satu lagi 12 tahun," ungkapnya kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Depok, Rabu (19/10).

Secara terang-terangan, Arist membeberkan, ada oknum polisi dari Korps Brimob berpangkat AKP yang diduga menghalang-halangi upaya hukum terhadap dua korban pelecehan seksual yakni P (12) dan H (11).

"Karena ini sangat penting, saya dampingi karena diduga ada keterlibatan yang mengupayakan menutupi kasus ini adalah dua orang, satu diantaranya berpangkat AKP Brimob yang masih aktif sekarang," ujarnya.

Lebih lanjut, jelas dia, pelecehan seksual itu dilakukan secara terorganisir oleh tiga orang. Satu pelaku dewasa yang berusia diatas 42 tahun dan dua pelaku lainnya yang masih berumur 12 tahun.

"Dan melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dulu minuman keras dan ada pil kaya pil gila, akhirnya terjadi kekerasan seksual itu. Nah, hari ini saya mau mengantar korban dan ibu korban dan saksi kepala lingkungan yang melihat peristiwa itu," terang Arist.

Korban lainnya, kata Arist, memilih berdamai dengan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, korban itu diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh pelaku yang dicicil setiap bulan Rp200 ribu.

"Jadi satu anak yang tidak ikut hari ini, dipengaruhi untuk melakukan perdamaian dan diberikan uang Rp2 juta tapi dicicil Rp200 ribu sebulan oleh pelaku," tuturnya. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:20 WIB

Penerima Bantuan RTLH di Depok Wajib Ikut RAB

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB

DKP3 Depok Gelar Pasar Tani, Ini yang Dilakukan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB

Tujuh RTLH di Bojongsari Baru Segera Dipugar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:20 WIB

1.545 Balita Mampang Dapat Diimunisasi Polio

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:05 WIB
X