RADARDEPOK.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait melakukan pendampingan terhadap salah seorang bocah yang mengalami kekerasan seksual di wilayah Pekapuran, Kecamatan Tapos Kota Depok.
"Pagi hari ini, saya mengantar satu orang anak korban kekerasan, dari dua orang kekerasan seksual yang berusia satu 11 tahun dan satu lagi 12 tahun," ungkapnya kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Depok, Rabu (19/10).
Secara terang-terangan, Arist membeberkan, ada oknum polisi dari Korps Brimob berpangkat AKP yang diduga menghalang-halangi upaya hukum terhadap dua korban pelecehan seksual yakni P (12) dan H (11).
"Karena ini sangat penting, saya dampingi karena diduga ada keterlibatan yang mengupayakan menutupi kasus ini adalah dua orang, satu diantaranya berpangkat AKP Brimob yang masih aktif sekarang," ujarnya.
Lebih lanjut, jelas dia, pelecehan seksual itu dilakukan secara terorganisir oleh tiga orang. Satu pelaku dewasa yang berusia diatas 42 tahun dan dua pelaku lainnya yang masih berumur 12 tahun.
"Dan melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dulu minuman keras dan ada pil kaya pil gila, akhirnya terjadi kekerasan seksual itu. Nah, hari ini saya mau mengantar korban dan ibu korban dan saksi kepala lingkungan yang melihat peristiwa itu," terang Arist.
Korban lainnya, kata Arist, memilih berdamai dengan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, korban itu diberikan uang sebesar Rp2 juta oleh pelaku yang dicicil setiap bulan Rp200 ribu.
"Jadi satu anak yang tidak ikut hari ini, dipengaruhi untuk melakukan perdamaian dan diberikan uang Rp2 juta tapi dicicil Rp200 ribu sebulan oleh pelaku," tuturnya. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar