RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bertugas untuk perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok resmi membentuk Forum Penataan Ruang (FPR).
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, FPR dapat membantu Walikota Depok dengan cara memberikan masukan terkait perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang apabila diperlukan.
"Secara umum, pelaksanaan FPR dapat dilakukan dalam hal memberikan masukan kepada Wali Kota jika membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan penaatan ruang pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang," kata dia kepada Radar Depok.
Citra mengungkapkan, FPR bertugas untuk memberikan pertimbangan rekomendasi. Di antaranya, terkait peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penyusunan rencana tata ruang, serta pertimbangan pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) pada aspek perencanaan tata ruang.
“Pada aspek pemanfaatan ruang, tugas FPR antara lain memberikan pertimbangan penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, pertimbangan terkait sikronisasi program pemanfaatan ruang serta dalam hal perizinan pemanfaatan ruang yaitu penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis pertanahan, maupun pertimbangan teknis lainnya," paparnya.
Lebih lanjut, beber Citra, FPR juga dapat membantu Walikota Depok dalam memberikan pertimbangan dalam penetapan bentuk dan mekanisme insentif disinsetif, penyelesain sengketa penataan ruang dan memberikan pertimbangan penetapan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang dan atau kerusakan fungsi lingkungan.
"Mudah-mudahan FPR yang baru saja dibentuk dapat mengemban tugas secara baik dan amanah. Semua itu demi mewujudkan Kota Depok yang lebih maju, berbudaya dan sejahtera," pungkas Citra. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro