Senin, 22 Desember 2025

Damkar Depok Berhasil Lepaskan Cincin yang Tersangkut di Jari Santri

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:49 WIB
PERTOLONGAN : Damkar Kota Depok berhasil melepaskan cincin yang tersangkut di jari seorang santri di pesantren Assalamah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kamis (20/10). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
PERTOLONGAN : Damkar Kota Depok berhasil melepaskan cincin yang tersangkut di jari seorang santri di pesantren Assalamah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kamis (20/10). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok berhasil melepaskan cincin yang tersangkut di jari seorang santri, di Pesantren Assalamah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung Depok. Warga tersebut mendatangi langsung Kantor Damkar Mako Kembang untuk meminta pertolongan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Welman Naipospos mengatakan, pelapor mendatangi kantor Damkar Pos Merdeka tadi malam, pukul 20:10 WIB. Petugas pun segera memberikan pertolongan.

“Pada pukul 20:23 WIB cincin yang tersangkut berhasil dilepaskan,” ujarnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (20/10).

Dirinya menjelaskan, dalam melakukan penyelamatan, pihaknya menggunakan beberapa alat. Di antaranya, helm, senter dan juga mini grinder.

"Tiga orang personel ditugaskan untuk membantu warga tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok tidak hanya bertugas untuk memadamkan kebakaran. Tetapi juga berbagai jenis penyelamatan, seperti evakuasi hewan liar, pohon tumbang, banjir dan juga cincin tersangkut di jari.

Bagi warga yang membutuhkan pertolongan bisa menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112. Atau langsung menghubungi nomor telepon Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing Kecamatan.

"Selain itu juga bisa melalui media sosial facebook Damkar Depok atau instagram @damkar_depok," tutupnya.(ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X