Minggu, 11 Juni 2023

Piutang Wajib Pajak Rp1 Triliun, BKD Depok Semarakan Gempita PBB

- Senin, 24 Oktober 2022 | 08:51 WIB
PERAGAKAN : Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza sedang mempraktekan cara penggunaan mesin online kiosk di Kantor Pelayanan BKD Balaikota Depok. ANDIKA/RADAR DEPOK
PERAGAKAN : Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza sedang mempraktekan cara penggunaan mesin online kiosk di Kantor Pelayanan BKD Balaikota Depok. ANDIKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Ini kesempatan baik buat wajib pajak (WP) di Kota Depok. 1 November 2022 mendatang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB. Program tersebut mengatur tentang pemberian stimulus piutang PBB kepada WP.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, keunggulan dari Gempita PBB yaitu tersedianya data piutang yang andal, dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP. Sehingga WP termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang. “Piutang WP se-Depok sejak tahun 1994 mencapai Rp1 triliun-an,” ujar Reza kepada Harian Radar Depok, Minggu (23/10).

Menurutnya, besarnya piutang sejak KPP Pratama memberikan kewenangan penagihan WP pada 1994. Kendati sangat besar, pihaknya meyakini dalam waktu dua bulan, pada 1 November hingga 31 Desember 2022 setidaknya ada pembayaran piutang yang signifikan. Dalam menjalankan kebijakan tersebut, BKD mengacu pada dua Peraturan Walikota (Perwal).

Dalam perwal tersebut, kata Reza, rincian dari keputusan tersebut yaitu pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009. Kemudian, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

https://www.youtube.com/watch?v=wHIrJT9F1NQ

Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011. “Perwal No69 Tahun 2022 tentang piutang tahun pajak 2011 sudah keluar. Sementara yang 2011 kebawah belum tinggal penomoran saja,” bebernya.

Khusus pembayaran 2011 kebawah, WP harus mengajukan pelayanan online PBB. Atau bisa juga Ppengecekan tunggakan di aplikasi DSW, di kantor pelayanan PBB, E-PBB kalau sudah terdaftar wajib pajak online, dan Info lebih lanjut bisa hubungi cotumer servis (CS) 08111022274. Khusus di Kecamatan Cimanggis, BKD akan melakukan pemutakhiran data piutang ke WP secara door to door. “Tahun ini baru di Cimanggis, tahun selanjutnya pemutakhiran dilakukan keseluruh kecamatan,” tegasnya.

Adanya program Gempita PBB ini, setidaknya dapat memberikan keringan kepada WP dalam memberikan pemutihan dan diskon. Pihaknya juga akan koordinasi dengan camat, lurah dan RT-RW dalam menjalankan program tersebut.  "Kami harap tahun berikutnya WP menjadi taat pajak dan juga diharapkan persentase ketaatan WP meningkat," tandasya.(ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar 

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:20 WIB

Penerima Bantuan RTLH di Depok Wajib Ikut RAB

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB

DKP3 Depok Gelar Pasar Tani, Ini yang Dilakukan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB

Tujuh RTLH di Bojongsari Baru Segera Dipugar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:20 WIB

1.545 Balita Mampang Dapat Diimunisasi Polio

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:05 WIB
X