RADARDEPOK.COM – Bangunan perumahan yang dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS), di Jalan Masjid Almujahidin RT1/6, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok, siap-siap. Selasa (24/10), Korps Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok siap menindak bangunan tersebut. Hanya saja, Satpol PP masih menunggu surat peringatan (SP) yang dilimpahkan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengaku, akan menindak pelanggaran GSS perumahan di Jalan Masjid Almujahidin RT1/6, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. Itupun jika sudah mendapat pelimpahan dari DPMPTSP. Sebagai institusi penegak Perda, tentu pihaknya akan menindak setiap pelanggaran bagi objek usaha yang melanggar aturan perizinan.
“Penindakan itu harus dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme. Perlu diketahui sampai saat ini belum ada pelimpahan penindakan dari dinas perizinan, itu mekanisme penindakan sesuai peraturan yang berlaku," singkatnya.
https://www.youtube.com/watch?v=Mn7EwLJHN1Y
Sementara, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra, Mohamad HB menegaskan, Pemkot Depok mesti bersikap tegas terhadap GSS. Ini agar hal serupa tidak terjadi lagi dimasa mendatang. "Saya khawatir akan banyak lagi pengembang perumahan berani memanfaatkan bantaran kali untuk dibangun perumahan. Jika pemkot tidak tegas," katanya.
Pemerhati lingkungan hidup, Lukman Hakim menegaskan, akan terus mengawasi perkembangan proses penindakan GSS perumahan yang memanfaatkan bantaran kali Pesanggrahan, di RT1/6, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. Ditinjau dari sudut manapun juga, pembangunan unit rumah dibantaran Kali Pesanggrahan tentu tidak bisa dibenarkan. Apalagi, pembangunan konstruksi perumahan yang sama sekali tidak berjarak dari bibir kali.
https://www.youtube.com/watch?v=v9WHpiqIsuU
“Kami akan terus memonitor proses penindakan pelanggaran GSS di bantaran Kali Pesanggrahan itu dan tujuannya bukan untuk apa apa. Ini demi menyelamatkan keutuhan ekosistem areal seputar kali. Kami tidak ingin ada pelanggaran aturan yang terjadi dibantaran Kali Pesanggrahan yang notabene merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH),” jelasnya.
Perlut diketahui informasi yang berhasil di dapat Radar Depok, DPMPTSP sudah melayangkan surat pemanggilan ke dua kepada pengembang perumahan.(ana/rd)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar