RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan pengendara yang memarkirkan kendaraanya secara liar, di trotoar Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji Kota Depok, Kamis (3/11).
Plt Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan dan Ketertiban (Kestib) Dishub Kota Depok, Yunan Lubis mengatakan, penertiban itu dilakukan demi mengembalikan hak pejalan kaki. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dulu.
"Kami kembali mulai melaksanakan penertiban. Namun sebelum itu dilaksanakan kami akan melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat," ungkapnya kepada Radar Depok, Kamis (3/11).
Yunan menyebutkan, setidaknya ada 20 kendaraan roda empat maupun dua yang dilakukan penindakan. Selanjutnya, mereka harus mengurus tilang ke Polres Metro Depok.
"Yang tidak mau dipindahkan kami menggembok kendaraan yang kedapatan parkir sembarang tempat, selanjutnya mereka akan dikenakan tilang dan akan diurus di kepolisian," ujarnya.
Dia berjanji, jajaran Dishub Kota Depok akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengendara yang masih memarkirkan kendaraanya secara liar di trotoar.
"Kami akan memonitor terus agar pedestrian jalan di tengah kota bebas parkir liar dan lapak pedagang," tegas Yunan.
Selanjutnya, Yunan berharap, masyarakat Kota Depok dapat memahami dan mentaati peraturan yang berlaku, termaksud memenuhi hak pejalan kaki di jalur pedestrian.
"Kami berharap masyarakat Depok mendukung sepenuhnya agar menjadikan Kota Depok yang tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat," tuturnya. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar