RADARDEPOK.COM, DEPOK - Mengenai adanya penolakan terhadap GPIB Pancoranmas, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranamas memanggil unsur terkait seperti RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, Jumat (11/11).
Pengurus FKUB Kota Depok, Mangranap Sinaga mengatakan, seharusnya pemerintah mentaati Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah. Menurutnya, pengurus GPIB Pancoranmas sudah memenuhi persyaratan yang diminta sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi sebelumnya gereja ini menumpang di aula pertemuan Kodim 0508/Depok. Selanjutnya, mereka berinisiatif membeli gedung atau GOR serbaguna di wilayah RT7/12, Kelurahan Mampang kemudian mereka membalik nama sertifikat itu atas nama gereja," ungkapnya kepada Radar Depok, Jumat (11/11).
Masalahnya, kata Ranap, bermula ketika pihak gereja yang sudah mengikuti prosedur itu akan meminta surat pengantar untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan GPIB Pancoranmas.
Namun, Lurah Mampang, Darmawansyah enggan memberikan secarik kertas tersebut dengan alasan adanya penolakan dari warga setempat. Padahal, saat mengurus pengantar dari RT/RW, pengurus lingkungan telah mengetahui.
Menurut dia, seharusnya Lurah setempat tidak boleh melempar tanggung jawab. Apalagi dengan alasan verifikasi dari masyarakat yang dianggap tidak memiliki kapasitas.
"Apalagi, lokasi GPIB Pancoranmas berada di Kampung Pancasila yang pasti menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," terang Ranap.
Sejauh ini, kata Ranap, gereja tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Bahkan, jumlah jemaatnya mencapai 200 orang.
Sekretaris Kecamatan Pancoranmas, Siti Hasanah menjelaskan, hasil dari pertemuan itu, pihak pengurus gereja dianjurkan untuk mengurus ulang administrasi yang sempat mendapat protes dari warga setempat.
"Sementara ini ditunda ya, karena ada tiga hal yang membuat ijin ini harus ditunda, salah satunya ijin lingkungan 60 orang yang memang harus transparan," terangnya.
Siti meminta, masyarakat di sekitar gereja itu untuk saling menghargai dan menghormati serta menjunjung tinggi nilai toleransi. Sehingga, kerukunan antar umat beragama di sana tetap terjaga.
"Yang jelas kita harus menjunjung tinggi keamanan, ketertiban dan juga toleransi antar umat beragama dan saling menghargai, menghormati jadi tidak ada gesekan sehingga tidak terjadi permasalahan di masyarakat," ujarnya.
Dia menandaskan, jemaat gereja itu tetap dapat melakukan ibadah seperti biasanya. Sembari memenuhi proses yang belum terpenuhi. "Kalau ada yang mau ibadah kita harus suport, dan yang ingin beribadah juga harus mengikuti prosedur atau administrasi yang benar," tutup Siti. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly