RADARDEPOK.COM – Bermodus membantu pengurusan sertifikat hak milik atas tanah. Nasib miris menimpa seorang tukang bakso, Imron yang ditipu teman lamanya senilai Rp150 juta di Kampung Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Minggu 2 Mei 2021 lalu. Sayangnya, pelaku yang dilaporkan hingga kini masih bebas. Padahal, Imron sudah melaporkan ke Polsek Bojongsari sejak 11 Oktober 2022 lalu.
Kepada Harian Radar Depok, Korban, Imron mengatakan, awalnya dia memang berniat membuat sertifikat tanah pada awal Mei 2021. Pelaku yang diketahui bernama Nasrih pun menawarkan diri untuk membantu mengurus berkas. Imron percaya, dan memberikan uang sebesar Rp15 juta yang dipinta Nasrih sebagai biaya awal pada Minggu 2 Juni 2021.
“Nah pas Senin, Nasrih balik lagi ke rumah saya buat minta uang Rp15 juta. Saya kasih lagi uangnya ke dia, soalnya dia bilang buat biaya SPPT,” kata Imron kepada Harian Radar Depok, Senin (21/11).
https://www.youtube.com/watch?v=4TWHRuW7iUk
Pada Selasa 7 Juni 2021, pelaku kembali datang ke rumah Imron yang ketiga kalinya dengan embel-embel buat biaya pengurusan yang masih kurang sebesar Rp70 juta. Terakhir, pelaku meminta uang kepada Imron senilai Rp50 juta sebagai biaya pelunasan pembuatan sertifikat pada Kamis 22 Juli 2022.
Setelah semua biaya sudah dibayarkan kepada Nasrih, Imron pun menagih serifikat tanahnya. Namun, pelaku hanya terus menjanjikannya saja. Sadar ada yang aneh, Imron pun memutuskan buat menarik semua berkas-berkasnya kepada Nasrih dan meminta pengembalian semua uang yang sudah dia berikan.
Sekitar Mei 2022, Nasrih mengembalikan semua berkas pengurusan sertifikat tanah milik Imron. Namun, tanpa semua biaya yang telah diberikan Imron kepadanya. Hingga kini Senin (21/11) uang total Rp150 juta tak kunjung sampai ke tangan Imron. “Semua uangnya belum balik. Nasrih juga tidak bisa saya hubungi sampai saat ini. Dia malah hilang gitu saja gak tahu kemana. Uang itu hasil saya jualan bakso dan masih ada uang saudara saya,” jelasnya.
Imron menyayangkan Polsek Bojongsari yang belum menahan pelaku yang kini masih bebas. Padahal, jelas laporannya pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu, dengan jenis kasus penipuan dan penggelapan pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. “Saya ingin pelaku diproses secara hukum yang berlaku. Saat ini pelaku masih berkeliaran,” tandasnya.(mg10/rd)
Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang
Editor : Fahmi Akbar