RADARDEPOK.COM, DEPOK - Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan Polres, Kodim, Dinsos, Disdukcapil, Dinkes, dan DP3AP2KB melakukan penertiban ke empat lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi online.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban itu menyasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 4 Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang pembinaan dan Pengawasan Trantibum.
"Kami telah melakukan penertiban, terhadap dugaan pelanggar pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 Perda nomor 5 tahun 2022 tentang pembinaan dan Pengawasan Trantibum," ungkapnya kepada Radar Depok, Minggu (27/11).
Lienda menjelaskan, dari keempat lokasi tersebut, pihaknya mengamankan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Di antaranya, 20 wanita, 6 laki-laki, dan 2 waria.
"Delapan orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Sehingga oleh DP3AP2KB dan Dinsos dibawa ke RPS Beji untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tuturnya.
Dia membeberkan, penertiban itu berawal dari sebuah laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya lokasi prostitusi di wilayahnya. Adapun, keempat lokasi tersebut diduga kerap terjadi praktik prostitusi.
"Ada empat lokasi yang dilakukan penertiban, yakni Kosan Zakaria, kosan depan Griya Elok, kosan samping Kelurahan Cilodong, dan dekat rel Dewi Sartika," urai Lienda.
Selanjutnya, kata Lienda, seluruh PSK yang diamanan untuk dilakukan pendataan dan membuat pertanyaan. Dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jika nantinya ditemui kembali melakukan hal tersebut, maka akan kami tindak," tutupnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro