RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok dianugerahi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2022. Adapun, hal itu tidak terlepas dari komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supain Suri menerangkan, penghargaan itu berhasil didapati karena adanya kerjasama yang baik antara Pemkot Depok, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Raihan ini akan menjadi semangat Kota Depok untuk tahun-tahun selanjutnya. Kolaborasi yang dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan kecil, menengah dan besar maupun dengan kita Pemkot Depok," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/12).
https://www.youtube.com/watch?v=7aoEwRXFzrU
Supian Suri menjelaskan, Kota Depok berhasil meraih peringkat ketiga dibawah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung soal penyelanggaran jaminan soaial bagi tenaga kerja.
"Kita bersyukur bisa masuk peringkat ketiga dalam Paritrana Award 2022 untuk kategori kota/kabupaten se Jawa Barat," ujarnya.
Bahkan, kata dia, dua perusahaan asal Depok juga berhasil meraih juara pertama yakni Puri Dibya Property untuk kategori perusahaan menengah dan Prima Argi Tech Nusantara untuk kategori usaha kecil.
Menurut Supian Suri, poin penilaian untuk kategori kota/kabupaten antara lain kebijakan yang dibuat dan dukungan pemerintah daerah kepada jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemda ataupun pekerja rentan.
Saat ini, jelas Supian Suri, pihaknya sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kota Depok. Hal itu disebutnya sebagai peningkatan status hukum dari yang sebelumnya hanya Peraturan Walikota (Perwal).
"Ke depan kita tidak tahu apa yang terjadi. Terlebih, diprediksi tahun 2023 menjadi masa perekonomian yang sangat rawan, maka antisipasi yang dapat dilakukan ialah melalui BPJS Ketenagakerjaan," bebernya. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar