Jumat, 31 Maret 2023

KPP Pratama Depok Cimanggis Berlakukan NPWP Pakai NIK KTP

- Selasa, 13 Desember 2022 | 08:16 WIB
PELAYANAN : Suasana pelayanan di KPP Pratama Depok Cimanggis, Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. Istimewa
PELAYANAN : Suasana pelayanan di KPP Pratama Depok Cimanggis, Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. Istimewa

RADARDEPOK.COM  - Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama di Depok mulai memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan NIK KTP. Seperti halnya yang diberlakukan KPP Pratama Depok Cimanggis.

Penyuluh Pajak Ahli Muda pada KPP Pratama Depok Cimanggis, Myrnawati Tiyasworo mengatakan, kebijakan itu telah sesuai dengan amanah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 2 ayat (1a) Bab II. Aturan itu mengharuskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak satu Nomor Pokok Wajib Pajak untuk satu NIK," ungkapnya menjabarkan bunyi pasalnya tersebut, Senin (12/12).

Menurut Myrnawati, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Jika sudah mendaftar, wajib pajak telah mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan  Tahunan (SPT) Orang Pribadi.

"Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, saat inilah NPWP digunakan," ujarnya.

Dia menjelaskan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Penyampaiannya dapat dilakukan secara online melalui laman DJP atau disampaikan secara manual ke KPP di mana wajib pajak mendaftar.

"Atau dapat juga dikirimkan melalui Pos tercatat atau jasa ekspedisi ke KPP terdaftar," terang Myrnawatri.

Myrnawatri menjelaskan, pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaima telah diatur misalnya, dokumen dan jenis pekerjaan.

"Jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan," tandasnya. (ger)

 

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Ricky Juliansyah

Editor: Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

Pelayanan Kelurahan Kalimulya pindah sementara

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:20 WIB

Tiga Pilar Cilangkap Galakkan Kamtibmas

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:20 WIB

PIN Polio Sasar Anak Usia 0-59 Bulan

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:00 WIB

Duta Pariwisata Jabar Lirik Situ di Depok

Jumat, 31 Maret 2023 | 07:35 WIB

Ribuan Balita Mampang Akan Diimunisasi Polio

Jumat, 31 Maret 2023 | 05:20 WIB

Kejari-Dishub Depok MoU Pendampingan Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:00 WIB

Meregang Nyawa di Ujung Pisau Sendiri

Kamis, 30 Maret 2023 | 10:20 WIB

Ditemukan Sakit, ODGJ di Kedaung Depok Dievakuasi

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:35 WIB

Pondok Cina Depok Tingkatkan Value Diri Remaja

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:15 WIB
X