RADARDEPOK.COM - Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama di Depok mulai memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan NIK KTP. Seperti halnya yang diberlakukan KPP Pratama Depok Cimanggis.
Penyuluh Pajak Ahli Muda pada KPP Pratama Depok Cimanggis, Myrnawati Tiyasworo mengatakan, kebijakan itu telah sesuai dengan amanah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 2 ayat (1a) Bab II. Aturan itu mengharuskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak satu Nomor Pokok Wajib Pajak untuk satu NIK," ungkapnya menjabarkan bunyi pasalnya tersebut, Senin (12/12).
Menurut Myrnawati, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Jika sudah mendaftar, wajib pajak telah mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi.
"Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, saat inilah NPWP digunakan," ujarnya.
Dia menjelaskan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Penyampaiannya dapat dilakukan secara online melalui laman DJP atau disampaikan secara manual ke KPP di mana wajib pajak mendaftar.
"Atau dapat juga dikirimkan melalui Pos tercatat atau jasa ekspedisi ke KPP terdaftar," terang Myrnawatri.
Myrnawatri menjelaskan, pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaima telah diatur misalnya, dokumen dan jenis pekerjaan.
"Jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan," tandasnya. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Ricky Juliansyah