RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok merazia sejumlah angkot di Terminal Depok, Selasa (13/12). Sasarannya angkot yang melanggar administrasi, seperti habis masa izin berlaku.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Depok, Ari Manggala, menjelaskan, ada sekitar 13 angkot yang dijaring.
“13 angkot tersebut memiliki pelanggaran terkait Kartu Pengawasan yang habis masa berlaku dan Surat Izin Pengusaha Angkutan yang habis masa berlaku,” ucap Ari kepada Radar Depok.
Ari menambahkan, sanksinya berupa surat peringatan satu dan surat peringatan dua. Tentunya sanksi yang diberikan agar supir angkutan jera dan tidak membuat pelanggaran lagi.
Penertiban sudah dilakukan beberapa kali. Ari menjelaskan, bulan lalu dilaksanakan tiga kali, untuk Desember hanya sekali.
”Untuk angkutan Natal masih belum, karena masih menunggu dari arahan polisi,” tambahnya.
Dia menjelaskan, penertiban ini dilakukan kepada sopir dan pemilik angkot, agar lebih tertib dalam surat-suratnya. “Menekan pula jumlah angka pelanggaran terhadap kelengkapan surat yang dimiliki,” ungkapnya. (rd/mg6)
Jurnalis : Melania Andrea
Editor : Junior Williandro