Minggu, 21 Desember 2025

Kemenag Depok Launching PTSP, Kini Daftar Nikah Bisa Via Online

- Senin, 19 Desember 2022 | 18:54 WIB
LUNCURKAN : Suasana peluncuran PTSP yang dilakukan Kantor Kemenag Kota Depok, Senin (19/12). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
LUNCURKAN : Suasana peluncuran PTSP yang dilakukan Kantor Kemenag Kota Depok, Senin (19/12). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Permudah layanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Digitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, Senin (19/12).

Kepala Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat mengungkapkan, pihaknya sengaja meluncurkan layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan. Sebab, seluruh layanan itu dapat dilakukan hanya dalam genggaman.

"Konsepnya itu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Kemenag Depok dan KUA kecamatan," kata dia kepada Radar Depok.

Seiring berkembangnya jaman, sebut Enjat, pihaknya juga harus beradaptasi dengan permintaan masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu kesulitan dalam mengakses layanan yang disediakan.

"Kami telah merunah konsep lama kepada konsep melayani yang baru dan harus adaptif terhadap perubahan, respon dari masyarakat yang ingin kita sebagai pelayan masyarakat itu memang mempermudah, mempercepat dan mengefektifkan waktu terhadap layanan yang kita sediakan," jelasnya.

Misalnya, beber dia, izin operasional masjid, pesantren, majelis talim yang dapat dilakukan lewat handphone android. Jadi, masyarakat akan merasa termudahkan dengan layanan tersebut.

"Tidak perlu ke kantor, cukup menggunakan handphone android dapat mengakses layanan menu yang ada di kita," tutur Enjat.

Selain itu, ungkap Enjat, masyarakat juga dapat menikmati layanan haji dan umrah yang dapat dilakukan hanya dalam genggaman tangan. Tentunya dengan mengakses website, whatsapp center dan aplikasi yang disediakan.

Bahkan, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi terhadap pelayanan yang disediakan Kemenag Kota Depok. Nantinya, akan tersedia nomor kontak yang dapat dihubungi untuk melakukan konsultasi.

Lebih dalam, Enjat menjuluki layanan tersebut dengan "Non Stop Service" atau layanan tanpa henti. Pasalnya, masyarakat dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia pada instansi tersebut.

"Ini juga menghindari hal yang tidak kita inginkan dan memang kita hindari. Misalnya pungli dan lainnya," tegasnya. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X