Senin, 22 Desember 2025

Diskominfo Depok Pasang 1.587 Titik Wifi

- Selasa, 20 Desember 2022 | 20:56 WIB
WIFI : Penampakan tempat umum yang disediakan layanan internet atau wifi oleh Diskominfo Kota Depok, beberapa waktu lalu. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
WIFI : Penampakan tempat umum yang disediakan layanan internet atau wifi oleh Diskominfo Kota Depok, beberapa waktu lalu. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Menjelang penutupan Tahun 2022, Diskominfo Kota Depok telah merampungkan penyediaan internet atau pemasangan wifi pada 1.587 titik.

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto menyebutkan, pihaknya menargetkan untuk menyediakan layanan internet di 1.834 titik.

"Target penyediaan 1.834 titik dan realisasinya 1.587 titik yang tersebar di 11 kecamatan se Kota Depok," ungkapnya kepada Radar Depok, Selasa (20/12).

Manto menjelaskan, penyediaan internet atau pemasangan wifi itu menyasar instansi pemerintah, instansi vertikal dan tempat umum.

"Penyediaan internet untuk seluruh perangkat daerah, tempat umum dan instansi vertikal," ujarnya.

Sejauh ini, kata Manto, pihaknya telah merampungkan sejumlah program dan kegiatan dalam rencana kerja Tahun Anggaran (TA) 2022.

Persentasenya, beber dia, serapan anggaran 88 persen dan pekerjaan fisik 91 persen. Adapun, masing-masing kegiatan itu tidak mencapai angka 100 persen karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan efisiensi anggaran.

"Alhamdulillah, hampir sesuai target dengan program dan kegiatan dalam rencana kerja Diskominfo TA 2022. Memang serapan anggaran dan fisik tidak sampai 100 persen karena penyerapan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan dan efisiensi anggaran," papar Manto.

Jenis pekerjaannya, jelas Manto, berkaitan dengan pelaksanaan program informasi dan komunikasi, program bidang statistik dan program bidang standi.

"Pengembangan aplikasi administrasi perkantoran dan layanan publik yang merupakan bagian dari pelaksanaan SPBE.

Mengelola informasi. Penyusunan buku statistik sektoral dan pengamanan aplikasi," urainya. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X