RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ribuan warga Depok telah melangsungkan pernikahan sepanjang tahun ini. Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok setidaknya ada 9.306 pernikahan yang berlangsung sepanjang Tahun 2022.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kemenag Kota Depok, Hasan Basri mengatakan, pihaknya mendata ada 18.612 warga Depok yang melasungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun luar KUA.
"Berdasarakan data hingga tanggal 2 Desember 2022, kami mencatat ada 9.306 pernikahan yang dilakukan tahun ini," ungkapnya kepada Radar Depok, Minggu (25/12).
Hasan menjelaskan, pernikahan yang dilakukan masyarakat Depok beragama Islam dapat dilakukan di KUA kecamatan ataupun luar KUA. "Jadi setiap pasangan dapat melakukan pernikahan di luar kantor maupun di kantor KUA," ujarnya.
Dia menguraikan, cara mendaftar pernikahan dapat langsung mendatangi kantor KUA setempat. Saat ini, Kemenag Kota Depok telah meluncurkan aplikasi atau layanan digital bagi masyakat yang ingin melakukan pernikahan.
Ketentuan biayanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
“Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya,” ucap Hasan.
Kepala Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat memebeberkan, pihaknya telah meluncurkan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Digitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Sehingga, mempermudah masyarakat mengakses layanan di KUA maupun Kantornya tanpa harus mendatangi.
“Konsepnya itu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Kemenag Depok dan KUA kecamatan,” kata dia.
Seiring berkembangnya jaman, sebut Enjat, pihaknya juga harus beradaptasi dengan permintaan masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu kesulitan dalam mengakses layanan yang disediakan.
“Kami telah merunah konsep lama kepada konsep melayani yang baru dan harus adaptif terhadap perubahan, respon dari masyarakat yang ingin kita sebagai pelayan masyarakat itu memang mempermudah, mempercepat dan mengefektifkan waktu terhadap layanan yang kita sediakan,” jelasnya.
Misalnya, beber dia, izin operasional masjid, pesantren, majelis talim yang dapat dilakukan lewat handphone android. Jadi, masyarakat akan merasa termudahkan dengan layanan tersebut. “Tidak perlu ke kantor, cukup menggunakan handphone android dapat mengakses layanan menu yang ada di kita,” tutur Enjat.
Selain itu, ungkap Enjat, masyarakat juga dapat menikmati layanan haji dan umrah yang dapat dilakukan hanya dalam genggaman tangan. Tentunya dengan mengakses website, whatsapp center dan aplikasi yang disediakan.
Bahkan, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi terhadap pelayanan yang disediakan Kemenag Kota Depok. Nantinya, akan tersedia nomor kontak yang dapat dihubungi untuk melakukan konsultasi.