RADARDEPOK.COM - Banyak warga Depok yang mengeluhkan susahnya membeli rumah pribadi. Apalagi, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok hanya sekitar Rp4,7 juta per bulan. Hal itu diutarakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar.
"Itu problemnya. Kalau misalkan dengan UMK Kota Depok dengan gaji Rp4,7 juta kemampuan untuk mengangsurnya dengan penghasilan suami sendiri tuh belum mengcover," ungkap dia kepada Radar Depok, Rabu (28/12).
Menurut Miftah, penghasilan senilai UMK itu biasanya didapati pekerja pabrik atau karyawan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pekerja yang merupakan warga Depok kesulitan dalam membeli rumah.
Pasalnya, kata dia, harga pasaran rumah di Kota Depok mencapai Rp350-600 juta. Sehingga, pekerja dengan penghasilan sebesar UMK masih kesulitan dalam membeli rumah di Kota Depok.
"Pasaran harga rumah di Depok itu saat ini masih banyak ukuran tengahnya 60 meter atau minimal 60. Nah ini, harganya Rp350-600 juta," beber Miftah.
Namun, jelas Miftah, pekerja dengan jabatan yang tinggi semisal supervisior ataupun manager dapat membeli rumah tersebut. Tentunya, hal itu didasari pada penghasilan setiap bulannya yang berada di atas UMK.
"Tapi untuk sekelas supervisior dan manager itu layak dan cukup untuk membeli rumah di Kota Depok yang harganya mencapai Rp350-600 juta," ujarnya.
Solusinya, kata dia, Kadin Kota Depok telah melakukan sejumlah kerjasama dengan sejumlah pihak. Baru-baru ini, mereka meneken perjanjian kerjasama dengan BJB Syariah.
Dalam program tersebut, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga terjangkau. Tentunya, berdasar pada konsep syariah.
"Banyak masyarakat Depok yang ingin memiliki perumahan hunian dengan konsep religi. Apalagi, Depok adalah kota religi banyak masyarakat yang ingin memiliki hunian yang pembayarannya menggunakan konsep syariah," beber Miftah. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar