Senin, 22 Desember 2025

Ayo Jangan Ketinggalan, 1.560 Orang di Depok Sudah Daftar IKD

- Jumat, 30 Desember 2022 | 20:43 WIB
IDENTITAS DIGITAL : Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra bersama Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Audie Salsabila/Radar Depok
IDENTITAS DIGITAL : Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra bersama Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Audie Salsabila/Radar Depok

RADARDEPOK.COM, DEPOKIdentitas Kependudukan Digital (IKD) secara resmi diluncurkan tahun ini dengan sebanyak 1.560 warga Kota Depok yang terdaftar.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan sosialisasi tersebut lewat media sosial dan baliho di Alun-Alun Depok.


Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan bagi yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), wajib mendaftar IKD agar data yang berada dalam aplikasi ponsel valid.


Khususnya yang memiliki ponsel. Tidak wajib bagi yang lanjut usia (lansia), disabilitas dan/atau warga yang tidak memiliki ponsel,” ucapnya pada Radar Depok, Jumat (30/12).


Memiliki ponsel adalah hal utama untuk dipenuhi persyaratannya dikarenakan dalam proses pendaftarannya, harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang berlogo Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).


Selain itu juga, persyaratannya meliputi memiliki alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel agar bisa melakukan pendaftaran verifikasi data dan tempat mengirim kode aktivasi,” jelasnya lagi.


Setelah itu, aktivasi IKD harus dilakukan di komputer petugas disdukcapil yang berada di kantor kelurahan, Sanpel De Prima Kecamatan, dan disdukcapil. Dilaksanakan tiap Senin – Jumat, pukul 08:00 – 14:00 WIB.


Bisa juga di kontainer office De Fast yang berada di samping kiri Perpustakaan Umum Kota Depok. Kalau Sanpel De Prima ada di Kecamatan Tapos,” ungkapnya.


Sebagai informasi, IKD berbeda dengan KTP-el. IKD merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital pada seseorang yang sudah terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang bersangkutan. (mg5)


Jurnalis : Audie Salsabila


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X