Senin, 22 Desember 2025

74 Pelanggar Tipiring di Depok Jalani Sidang

- Senin, 2 Januari 2023 | 23:20 WIB
LANGGAR : Satpol PP Kota Depok ketika melakukan penertiban terhadap Perda. DOK. RADAR DEPOK
LANGGAR : Satpol PP Kota Depok ketika melakukan penertiban terhadap Perda. DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tahun 2022 telah berakhir. Satpol PP Kota Depok terus menggencarkan penertiban pada pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Adapun, puluhan pelanggar Perda tersebut telah diadili dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.


Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, setidaknya ada 74 pelanggar yang telah menjalani Sidang Tipiring terkait dengan pelanggaran Perda yang berlaku di Kota Depok.


"Totalnya ada 74 orang pelanggar Perda yang telah menjalani sidang Tipiring," kata dia kepada Radar Depok, Senin (2/1).


Taufiq menjelaskan, puluhan pelanggar itu berhasil diamankan petugas dilapangan dari 11 operasi atau razia yang dilakukan. Kemudian, mereka diharuskan menjalani Sidang Tipiring.


"Puluhan pelanggar ini kami dapati dari belasan operasi yang dilakukan petugas," jelas dia.


Seluruhnya, kata dia, telah melakukan pelanggaran terhadap Perda yang berlaku di Kota Depok. Jenis pelanggarannya, masih berkaitan dengan terganggunya ketertiban umum.


"Jenis pelanggarannya merupakan ketertiban umum," terang Taufiq.


Lebih rinci, sebut Taufiq, pelanggaran Perda yang dilakukan meliputi Perda Nomor 16 Tahun 2012, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 6 Tahun 2008, dan Nomor 5 Tahun 2014. "Seluruhnya kami sidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Depok," ucapnya.


Selain itu, beber Taufiq, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap pelanggar Perda tersebut. Dengan harapan, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi.


"Kami juga melakukan pembinaan terhadap pelanggar Perda tersebut misalnya kepada pelanggar berkaitan dengan prostitusi," ucap dia. (ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X