Senin, 22 Desember 2025

Cemburu Buta, Suami di Depok Aniaya Istri Pakai Linggis

- Selasa, 3 Januari 2023 | 00:05 WIB
ilustrasi KDRT
ilustrasi KDRT

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga Kampung Sidamukti, Kecamatan Cilodong, Y, mengalami luka parah usai dianiaya sang suami, WDS (54) menggunakan linggis. Hal itu didapatinya ketika WDS menemukan adanya chat mesra antara istrinya dengan pria lain.


Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro WP menerangkan, kejadian itu bermula ketika WDS meminjam ponsel istrinya. Kemudian, dia naik pitam saat menemukan chat mesra tersebut.


"Korban dipukul linggis di paha kiri dua kali dan paha kanan satu kali," ungkap dia kepada wartawan, Senin (2/1).


Tidak hanya itu, kata Indro, WDS memukul mata kiri korban lebih dari satu kali. Bahkan, pipi dan telinga korban juga mendapatkan tamparan yang cukup keras.


Selanjutnya, pelaku mendorong korban dan terpentok tembok. Saat itulah pelaku melihat ada linggis dan mengambilnya untuk memukul korban.


"Pelaku menonjok mata kiri korban sebanyak tiga kali, menampar pipi kiri korban satu kali, menampar telinga kiri korban dua kali," tutur dia.


Dia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika WDS meminjam ponsel istrinya. Kemudian, dia naik pitam saat menemukan chat mesra tersebut.


"Pelaku meminjan hape korban dan pelaku menemukan chat mesra korban dengan lelaki lain," ucap Indro.


Awalnya, pelaku baru saja pulang kerja sekitar pukul 13:00 WIB. Penganiayaan itu terjadi di Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.


Kemudian, beber Indro, penganiayaan itu berlanjut pada dengan pemukulan dengan pintu lemari yang lepas karena dipukul pelaku. Beruntung nyawa korban masih bisa selamat dan ditolong saksi yang melihatnya.


Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban," sebut dia.


Kemudian, kata dia, pelaku membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/3137/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pelaku langsung diamankan.


Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” ucap Indro. (ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X