RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemkot Depok berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) soal garasi. Sebab, banyak warga Depok yang memiliki kendaraan pribadi tetapi tidak disertai adanya garasi.
"Sudah bisa dijalankan. Cuma efektifitasnya tadi (kurang) karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir," kata Walikota Depok, Mohammad Idris kepada wartawan, Rabu (4/1).
Idris mengaku, Perda tersebut akan ditinjau kembali. Bahkan, Pemkot Depok akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan terkait Perda Garasi.
"Memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Perhubungan karena hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang," ujar dia.
Menurut dia, aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 34A Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan tahun 2020.
Kendalanya, kata Idris, penerapan perda tersebut berbenturan dengan pemilik kendaraaan yang tidak punya lahan parkir. Selain itu, pihaknya terkendala dalam upaya menekan pembatasan kendaraan bermotor.
"Karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya," papar dia.
Lebih lanjut, beber dia, pihaknya tengah mencari solusi untuk menyiapkan lahan parkir yang efektif. Dengan demikian, saat perda dijalankan dan sarana sudah ada maka efektifitasnya menjadi maksimal.
"Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda," tandas Idris.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menerangkan, rencana revisi Perda Garasi seperti yang dilontarkan Walikota Depok itu belum tiba di DPRD.
"Karena berbeda arti antara akan dan sedang. Kalau sedang berarti lagi diproses. Sementara, kalau akan berarti belum dilakukan dan kita belum terima usulan tersebut," kata dia.
Ikra bilang, Perda itu memiliki dua persoalan kompleks. Diantaranya, kepemilikan garasi dan pelarangan parkir secara sembarangan. Secara khusus, dia menyoroti tentang pelarangan parkir dalam Perda tersebut.
"Menurut saya, fokus pada soal kedua soal keterbiban, nah ini harusnya, dan janjinya akan ada sosialisasi dari Pemkot Depok," tutur dia.
Selama dua tahun, dia menilai, tidak ada sosialisasi yang dilakukan Pemkot Depok atas Perda tersebut. Padahal, Perda itu dibuat atas keinginan Pemkot Depok.