Senin, 22 Desember 2025

Tahun Ini Pemkot Depok Berlakukan e-Payment, Apa Itu

- Minggu, 8 Januari 2023 | 19:18 WIB
ILUSTRASI : Sejumlah penunjung ketika mengakses layanan pembayaran PBB secara tatap muka, beberapa waktu lalu. DOK. RADAR DEPOK
ILUSTRASI : Sejumlah penunjung ketika mengakses layanan pembayaran PBB secara tatap muka, beberapa waktu lalu. DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok berencana memberlakukan sistem e-Payment. Adapun, terobosan itu dilakukan supaya memberikan kemudahan, kecepatan dan memaksimalkan serapan belanja daerah Depok di tahun 2023.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, inovasi aplikasi e-Payment merupakan sistem Informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, dimulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah paperless.

"Inovasi sistem aplikasi e-Payment akan mulai diterapkan mulai awal tahun ini dan mudah-mudahan inovasi ini bisa membuat jadi lebih baik di tahun 2023," kata dia kepada Radar Depok, Minggu (8/1).

Wahid menerangkan, penerapan sistem e-Payment itu akan diterapkan pada lingkup antar dinas di Pemkot Depok terlebih dulu.

"Jadi, untuk SPM dan DP2D dari dinas ke BKD tanpa harus dengan membawa berkas-berkas penagihan proyek seperti tahun sebelumnya," ujar dia.

Menurut dia, sistem e-Payment juga memberikan kepastian karena proses pemberkasan belanja daerah bisa terlihat langsung secara online melalui aplikasi tersebut.

"Selain berkas penagihan dengan mudah juga bisa dimonitor pemberkasan berjalan sampai dimananya. Seperti misal, atau ada di bidang, di dinas, keuangan dinas, BKD atau ada di BJB" beber Wahid.

Sehingga, kata Wahid, sistem pemberkasan tagihan belanja daerah yang biasa harus bertatap muka, kini tidak perlu lagi dilakukan.

"Pekerjaan pemberkasan bisa dengan hanya dikerjakan di tiap kantor dinas. Jadi tidak lagi harus membawa-berkas dalam prosesnya karena sudah bisa lebih cepat," jelas dia.

Tahun 2023, sebut dia, kegiatan belanja daerah belum diketahui secara pasti. Sebab, angkanya masih dalam proses pendataan.

"Kemungkin baru Maret nanti bisa diketahui lantaran saat ini masing-masing dinas sedang proses menyampaikan jumlah kegiatan belanja daerah dan setelahnya diserahkan ke Balai Layanan Pelelangan atau BLP," tutur Wahid.

Perlu diketahui, hasil serapan belanja daerah Kota Depok di tahun 2022 baru mencapai angka 87,89 persen atau senilai Rp3,509 triliun dari angka Rp.4,085 triliun. Data tersebut, merupakan hasil sementara rekonsiliasi data serapan anggaran belanja daerah yang angkanya masih terus bergerak. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X