Senin, 22 Desember 2025

PBB Depok Tahun 2023 Ditarget Rp385 Miliar

- Rabu, 11 Januari 2023 | 08:10 WIB
TUNJUKAN : Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menunjukkan segepok SPPT yang akan didistribusikan. MELANIA/RADAR DEPOK
TUNJUKAN : Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menunjukkan segepok SPPT yang akan didistribusikan. MELANIA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Setelah sukses melampaui target perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2022. Badan Keaungan Daerah (BKD) Depok khususnya bidang pajak II, mendapat tugas berat lagi. Di 2023, target PBB yang harus direalisasikan sebesar Rp385 miliar, dan BPHTB sebesar Rp476.255.689.598.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, mengungkapkan, di tahun ini memang ada kenaikan. Kurang lebih kenaikannya sampai Rp9 miliar buat PBB, kalau BPHTB Rp8 miliar. Berat memang, tapi ini tantangan yang memang harus dijalani. Tiap tahun juga pasti ada kenaikan target perolehan PBB dan BPHTB.

“Ini tantangan. Kami harus siap mengejartarget tersebut,” jelas Reza kepada Harian Radar Depok, Selasa (10/1).

Reza juga mengatakan, raihan PBB dan BPHTB dapat teralisasi melampaui target. Tak terlepas peran dari lurah dan camat yang selalu mengajak warganya membayar pajak tepat waktu. Apalagi, setiap SPPT terbit langsung diberikan kepada ketua lingkungan. Hal ini sangat membantu dalam perolehan pajak.

“Saya ucapkan terimakasih kepada lurah dan camat yang tak henti mensosialisasikan pembayaran pajak kepada warganya,” kata dia.

Di 2023, sambung Reza, ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Hanya saja, kenaikannya relatif tidak sama. Nanti datanya diambil dari riwayat transaksi jual beli tiga tahun terakhir. Kenaikan ini sudah menjadi program penyesuaian tiap tiga tahun sekali. Penetapan kenaikan NJOP dimulai 15 Januari 2023.

Kendati ada kenaikan NJOP, lanjut Reza, pembayaran pajak tetap dapat stimulus sebesar 100 persen. Artinya, tidak ada kenaikan. Menurut Reza, kenaikan NJOP dilakukan sebagai penyesuaian pada transaksi BPHTB. “NJOP naik dimulai 15 Januari 2023. Nanti bisa dicek di e-PBB kenaikannya,” tegas Reza.(mg6/rd)

Jurnalis : Melania Andrea

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X