Senin, 22 Desember 2025

Pelatihan Kerja di Depok Serap 61 Persen Pekerja

- Rabu, 11 Januari 2023 | 23:30 WIB
KOMPAK : Jajaran Disnaker Kota Depok, pencari kerja dan pemberi kerja ketika melakukan foto bersama sebelum membuka bursa kerja di Balai Rakyat Depok II, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (29/11). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
KOMPAK : Jajaran Disnaker Kota Depok, pencari kerja dan pemberi kerja ketika melakukan foto bersama sebelum membuka bursa kerja di Balai Rakyat Depok II, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (29/11). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok tengah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka pengangguran di Kota Depok. Salah satunya, lewat pelatihan kerja.


Kepala Disnaker Kota Depok, M. Thamrin mengatakan, ada banyak pekerja yang terserap lewat pelatihan kerja tersebut. Bahkan, diantaranya telah membuka usaha secara mandiri.


"Tahun 2022, ada 61 persen peserta pelatihan yang telah bekerja atau berwirausaha," ungkap dia kepada Radar Depok, Rabu (11/1).


Thamrin menargetkan, 100 persen peserta latihan kerja itu mendapatkan sertifikat pelatihan. Selanjutnya, dapat digunakan sebagai modal dalam melamar pekerjaan.


"Jadi peserta pelatihan akan ada rekruitmen dari perusahaan ataupun berwirausaha mandiri, sebagai outcome dari pelatihan kerja," tutur dia.


Tahun 2023, jelas dia, Disnaker Kota Depok telah membuka pendaftaran pelatihan kerja semester I, beberapa waktu lalu. Tentunya, setiap peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.


Misalnya, sebut Thamrin, peserta pelatihan kerja itu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok serta berusia diatas 18 tahun.


"Calon peserta juga tidak sedang bersekolah atau menempuh pendidikan dan tidak sedang bekerja," terang dia.


Selanjutnya, kata dia, calon peserta pelatihan harus memiliki AK 1 atau kartu kuning. AK 1 dapat diperoleh dengan mendaftar melalui aplikasi BKOL atau Bursa Kerja Online Kota Depok di Google Play atau Play Store.


"Cara membuka buka aplikasi tersebut, klik menu daftar dan pilih daftar sebagai pencaker. Lalu, isi form secara benar dan lengkap, kemudian simpan," urai Thamrin.


Lebih lanjut, beber Thamrin, pencari kerja dapat menyimpan username dan kata sandi untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah melakukan pendaftaran, mereka dapat mengambil Kartu AK-1 di Pelayanan Disnaker Kota Depok dengan membawa dukumen penyerta lainnya.


"Dokumen yang dibawa saat pengambilan yaitu, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP, foto ukuran 3x4 berwana berpakaian rapi dan sopan serta fotokopi sertifikat pendukung," terang dia.


Dia berharap, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya itu dapat menekan angka pengangguran di Kota Depok.


"Semoga dengan dibukanya pelatihan kerja 2023 dapat menekan angka pengangguran di Kota Depok," tutup Thamrin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X