RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengkonfirmasikan bila blangko Elektronik KTP (E-KTP) sudah kosong sejak 12 November 2022.
Sesuai dengan surat Dirjen Dukcapil 18 November 2022, lalu diterbitkan Surat Keterangan Perekaman KTP-el (SUKET) dengan memiliki masa berlaku 5 Januari 2023.
Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan, pada 4 Januari 2023 Depok mendapatkan dropping pertama blangko dari pusat sebanyak 10 ribu dari 30 ribu yang telah diajukan untuk Januari.
“Kami meminta 30 ribu dikarenakan masyakat Depok yang telah membuat Surat Keterangan (Suket) dari 12 November hingga 30 Desember sebanyak 20 ribu,” ucapnya kepada Radar Depok, Kamis (12/1).
Ia menjelaskan, jika yang sudah memiliki Suket dan biodata segera ajukan cetak E-KTP melalui link Instagram Disdukcapil Kota Depok. Setiap minggu kami ajukan blangko pada pusat agar tertanggulangi masalah kekeruangan pulhan ribu.
“Kami akan terus melakukan pencetakan atas permohaonan warga, Insya Allah pada tanggal 13 kami akan mendapatkan droping blangko lagi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, merujuk Permendagri 72 tahun 2022, identitas kependudukan itu ada E-KTP berbentuk fisik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat diimbau untuk melakukan pengaktifan IKD di tempat kerja atau transaksi dukcapil seperti kelurahan, Sanpel De Prima Kecamatan, dan De Fast.
“Harapannya tahun ini para ASN bisa aktifkan IKD, tahap selanjutnya mahasiswa dan warga Depok lainnya. Rencana kami juga akan adakan agenda IKD go to campus di beberapa universitas di Depok untuk sosialisasi dan aktifasi IKD bagi mahasiswa,” ujar dia. (mg6)
Jurnalis : Melania Andrea
Editor : Junior Williandro