RADARDEPOK.COM - Klub sepakbola asal Kota Depok Persikad 1999 berlaga di Liga 3 Seri 2 Jawa Barat tahun 2022 Kota Cirebon dan Kuningan.
Namun klub asal Depok itu merasa dirugikan karena diduga ada kejanggalan selama bertanding di ajang kompetisi tersebut. Untuk itu Persikad 1999 memberikan tuntutan kepada Pengurus Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2025.
Alasan menuntut tersebut, CEO Persikad 1999, Handiyana Julindri Sihombing karena ada beberapa kerugian yang diterima klub sepakbolanya.
Persikad 1999 yang berkompetisi di Liga 3 Seri 2 Jawa Barat tahun 2022 di Kota Cirebon dan Kuningan sebagai tuan rumah sangat dirugikan oleh panitia.
Kejanggalan
Jadwal Pertandingan Diubah
Mulai jadwal pertandingan yang diubah semaunya, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan wasit di lapangan, telah sangat merugikan tim Serigala Margonda juga peserta Liga 3 Seri 2 lainnya.
Terkait jadwal pertandingan, panitia pelaksana sudah merilis seluruh pertandingan Liga 3 Seri 2 Jawa Barat pada 13 September 2022.
Semua jadwal tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Asprov PSSI Jawa Barat, Hilman Mauludin baik untuk Tanggal Pertandingan, Nomor Pertandingan (NP), Tim Home/Away yang bertanding, waktu Kick Off (KO), hingga Tempat (Venue) Pertandingan dilaksanakan.
Yang anehnya, jadwal pertandingan tersebut bisa diubah seenaknya ketika mulai memasuki babak 16 Besar dan juga 8 Besar bahkan semifinal.
"Perubahan itu khususnya dilakukan yang menguntungkan tim tuan rumah, dimana pertandingan tim PSGJ Cirebon dan Pesik Kuningan selalu ditempatkan sore hari pukul 15:30 WIB, dan tidak lagi mengacu pada jadwal pertandingan yang telah dirilis Asprov PSSI Jawa Barat tanggal 13 September 2022," kata Handiyana Julindri Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Depok, Jumat (30/09).
Penugasan wasit
Kejanggalan lain yang dilakukan panitia Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 berikutnya adalah terkait penetapan penugasan wasit untuk memimpin pertandingan.
Panitia menugaskan wasit yang sama secara berturut-turut bernama Sepri Wadi asal Kabupaten Sumedang untuk memimpin laga Persikad 1999 vs Mutiara 97 di Babak 16 Besar, dan juga laga Persikad 1999 melawan Al Jabbar di Babak 8 Besar.
"Ini kami yakini sangat mempengaruhi psikologis pemain kami di lapangan dalam laga krusial yakni Babak 16 Besar dan 8 Besar," ujarnya.
Ada pun tuntutan yang dilayangkan, yakni :
Pertama
Meminta hasil Pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC agar dibatalkan.
Kedua
Meminta dilakukan pertandingan ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC.
Ketiga
Meminta agar pertandingan ulang tersebut wajib dilakukan di tempat yang netral dan dipimpin oleh wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat.