Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Korona.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Setelah beberapa daerah mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan penyebaran virus Korona, kini giliran Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik)-nya yang mengambil sikap.Melalui surat edarannya yang bernomor 443/3302-Set.Disdik ada kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona.Ada delapan hal yang menjadi pembahasan, dimana poin pertamanya adalah meliburkan kegiatan sekolah dari 16 - 29 Maret 2020. Dengan begitu, guru dan tenaga kependidikan memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik. Materi dalam pembelajaran jarak jauh, diharapkan juga berkaitan dengan edukasi Covid-19."Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19)," bunyi di poin ketiga dalan surat edaran tersebut.Ini juga berkaitan dengan status Pendemi di Provinsi Jawa Barat, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. (rd)Jurnalis/ Editor : Pebri Mulya