pendidikan

Mau Daftar di PPDB Jenjang SD, Berikut Petunjuknya

Rabu, 3 Juni 2020 | 14:01 WIB
SOSIALISASI : Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin saat memberikan penjelasan tentang PPDB tahun 2020 di hadapan Kepala SDN di kawasan Kecamatan Cilodong. FOTO : PEBRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2020 di jenjang pendidikan SD, diutamakan domisili lingkungan sekitar sekolah. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin saat sosialisasi PPDB tahun 2020 di Kecamatan Cilodong, Rabu (3/7). “Diutamakan dari lingkungan RT sekitar sekolah, lalu ke RW, lanjut ke RW sekitarnya. Jadi itu yang diutamakan saat penerimaan siswa baru,” ucapnya. Thamrin menjelaskan, tentunya kebijakan tersebut untuk memberikan kemudahan calon siswa untuk bisa bersekolah nantinya. Dimana, sekarang ini kuota siswa untuk tiap rombongan belajar (rombel) 32 siswa. “Tiap SDN maksimal menerima empat rombel,” katanya. Sedangkan untuk calon siswa yang berdomisili dari luar Kota Depok Thamrin menjelaskan, disediakan kuota lima persen dari total kuota di SDN tersebut. Karena, tetap yang diutamakan adalah warga Kota Depok, dan lebih spesifik ke warga yang dekat ke sekolah. Sedangkan untuk SDN yang berada di daerah perbatasan, ketentuan lima persen dari kuota di PPDB, bersifat fleksibel. Jadi, penyesuaian lagi dengan kebutuhan siswa di sekolah tersebut. Tetapi dilengkapi dengan surat keterangan RT dan RW tentang domisili yang sudah setahun dikeluarkan. “Tetap di sekolah perbatasan harus mengutamakan warga Kota Depok, tetapi jika memang kuota belum terpenuhi, baru menerima warga luar Kota Depok sampai kuota terpenuhi, tetapi tentu saja domisilinya tidak jauh dari sekolah,” terangnya. (rd)   Jadwal Pelaksanaan PPDB Tahun 2020 Jenjang Pendidikan SD :
  • Pendaftaran pada 22 – 24 Juni 2020
  • Pengumuman 25 Juni 2020
  • Daftar ulang 10 – 11 Juli 2020
  • Masuk sekolah 13 Juli 2020
  Persyaratan untuk mendaftar :
  • Copy akte kelahiran
  • Copy KTP orang tua
  • Copy KK atau domisili (asli)
Persyaratan saat pendaftaran ulang :
  • Menunjukan KTP dan KK (asli)
  • Menunjukan STSB dari Dinas Pendidikan Kota Depok
  • Menyerahkan surat keterangan tanggungjawab mutral orang tua/wali calon peserta didik.
  Klik>> PPDB KOTA DEPOK 2020 FINAL 23-5-2020   Jurnalis/Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB