SERIUS :Sejumlah siswa-siswi sedang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP Negeri 13 Kota Depok, Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Kendati pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimulai pada 13 Juli 2020. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, memastikan KBM wajib dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau virtual hingga 18 Desember 2020.
Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin menuturkan, 13 Juli waktu dimulainya KBM berdasarkan kalender akademis. Namun, di Kota Depok, KBM dilakukan secara online di rumah masing-masing. Di masa pamdemi sekarang ini belajar tidak dilakukan tatap muka langsung di sekolah, tetapi di rumah melalui PJJ dan pengawasan orang tua.
“Rencananya pelaksanaan PJJ hingga 18 Desember nanti," katanya kepada Radar Depok, Minggu (5/7).
Meskipun PJJ di rumah, sambungnya, terdapat kebijakan baru yang diterapkan. Yaitu para pelajar tetap menggunakan seragam sekolah saat pelaksanaan PJJ.
“Siswa nantinya tetap menggunakan seragam sekolah saat PJJ. Jadi, terpantau kalau di jam belajar anak-anak harus di rumah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Kota Depok, Mulyadi menuturkan, belajar dengan sistem PJJ ini merupakan kegiatan yang baru dalam dunia pendidikan. Meski begitu, dirinya tetap berharap, baik satuan pendidikan maupun orang tua, dapat mempersiapkan PJJ dengan baik.
"Tentuya semua itu harus ditunjang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang memadai. Karena itu, masing-masing sekolah perlu melakukan pembahasan dan pelatihan untuk guru, agar semuanya bisa menyiapkan instrumen pembelajaran yang sesuai," tutupnya. (rd/hmi)Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71)Editor : Pebri Mulya