- SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per setahun
- SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 setahun
- SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta setahun
- Pelajar membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan di mana akan melakukan pendaftaran
- Pelajar kemudian dicatat data pokok pendidikan (dapodik) oleh lembaga atau satuan pendidikan bersangkutan sebagai calon penerima manfaat yang kemudian diajukan ke Kemendikbud.
- Kemendikbud kemudian melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat lalu di daftarkan ke bank penyalur yakni BRI dan BNI.
- Pelajar atau orang tua siswa bisa mengambil di bank penyalur yang telah ditunjuk dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima KIP.
- Kunjungi laman pip.kemendikbud.go.id
- Klik ‘Cek Penerima PIP’
- Masukkan NISN isi tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa.
- Klik ‘Cek Data’ lalu akan muncul nama pelajar, tempat tinggal dan bank penyalur bantuan.
-