- Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/ badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
-
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.
- Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
- Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.
- Memiliki kemampuan membangun kerja sama.
- Berorientasi pada pembelajaran.
- Memiliki kematangan etika.