pendidikan

Yang Boleh dan Tidak dari Dana BOS 2021. Nadiem : Jangan Disia-siakan

Minggu, 21 Maret 2021 | 13:54 WIB
RADARDEPOK.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, tetapi dana BOS diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM). "Kami menganjurkan dana BOS secepatnya digunakan untuk memenuhi daftar periksa PTM dan persiapan PTM. Karena, ketika vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong memulai tatap muka," ujar Nadiem. Menurut Nadiem, kebutuhan yang paling kritis saat ini adalah bagaimana siswa bisa secara aman kembali belajar tatap muka di sekolah. "Tolong jangan disia-siakan dan tolong kita akselerasi, terutamanya di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh. Kita tidak mau mereka ketinggalan lebih jauh lagi. Jadi tolong bagi semua kepala dinas, pemda dan kepala sekolah untuk proses ini menggunakan dana BOS untuk segera tatap muka," imbuh dia. Berikut 12 komponen penggunaan dana BOS reguler: 1. Penerimaan peserta didik baru. 2. Pengembangan perpustakaan. 3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. 4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran. 5. Pelaksanaan kegiatan sekolah. 6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. 7. Pembiayaan langganan daya. 8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. 9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran. 10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian. 11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan. 12. Pembayaran honor. Ia juga menyampaikan larangan penggunaan Dana Bos 2021, yakni: 1. Dilarang melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler. 2. Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain. 3. Dilarang membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis. 4. Dilarang menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan. 5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah. 6. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah. 7. Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru. 8. Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian. 9. Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah. 10. Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=2FJbFflTHy0

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB