pendidikan

Mahasiswa FHUI Paparkan Bahaya Limbah Masker di Labuan Bajo

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:52 WIB
PENGABDIAN : Tim PKM FH UI saat melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dengan menggelar pengabdian masyarakat mengenai pengelolaan limbah masker di Labuan Bajo, Kabupaten Mangggarai. Istimewa

RADARDEPOK.COM - Mengimplementasikan tri dharma perguruan tinggi, Tim Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menggelar pengabdian masyarakat mengenai pengelolaan limbah masker di Labuan Bajo, Kabupaten Mangggarai.

Tim pengabdian masyarakat FH UI yang diketuai Djarot Dimas Achmad Andaru, didamping Satrio Alif Febriyanto selaku anggota mengatakan, pengabdian masyarakat tersebut dilakukan dalam bentuk audiensi dengan pihak-pihak terkait, baik dari Pemerintah, organisasi masyarakat, dan para pelaku pariwisata.

Pada kesempatan tersebut, Djarot menjabarkan bahaya apa saja yang timbul dari penggunaan masker yang sembarangan. Masker memang berfungsi untuk melindungi tubuh manusia utamanya dari partikel di luar tubuh yang mungkin saja berbahaya seperti virus Covid-19. Namun, masker dapat berbahaya bagi masyarakat juga jika pengelolaan limbahnya tidak dilakukan dengan tepat.

Pengelolaan limbah masker dengan tepat menjadi hal yang diperlukan di Labuan Bajo mengingat posisinya sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia bagi wisatawan mancanegara di mana wisatawan mancanegara umumnya memiliki kedisplinan yang ketat dalam penggunaan masker.

“Masker memang menjadi kebutuhan kita bersama, bahaya apa saja yang timbul dari penggunaan masker yang sembarangan," kata Djarot kepada wartawan.

Djarot mengungkapkan, masker memang berfungsi untuk melindungi tubuh manusia utamanya dari partikel di luar tubuh yang mungkin saja berbahaya seperti virus Covid-19.

"Namun, masker dapat berbahaya bagi masyarakat juga jika pengelolaan limbahnya tidak dilakukan dengan tepat," ungkapnya.

Meskipun telah terdapat pelonggaran penggunaan masker, Djarot menegaskan, tidak berarti langsung hilang begitu saja, karena terdapat kelompok masyarakat yang sudah nyaman menggunakan masker, seperti para kebanyakan wisatawan mancanegara yang datang ke Labuan Bajo.

Karena itu, pengaturan mengenai penanganan limbah masker di Kabupaten Manggarai Barat perlu diperbaharui untuk mengakomodasi kondisi ini mengingat regulasi paling mutakhir terkait dengan pengelolaan limbah masker dikeluarkan sejak 10 tahun yang lalu tanpa perubahan.

"Padahal, terdapat banyak sekali perubahan khususnya mengenai penanganan limbah masker yang bersifat medis pasca merebaknya Pandemi Covid-19,” terang Djarot.

Pemaparan Djarot tersebut disambut antusias oleh para peserta kegiatan mengingat para peserta baru mengetahui bahaya dari limbah masker yang terbengkalai.

Perwakilan dari Dinas Pariwisata setempat, Juno Santo mengungkapkan, pengelolaan limbah masker memang menjadi problematika yang baru disadari kegentingannya pasca pemaparan materi yang dilakukan dan ia menyambut baik gagasan untuk melakukan pembaharuan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah masker.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Bertha selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan. Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan sendiri telah memiliki teknologi pengelolaan limbah masker melalui kerjasama dengan pihak swasta.

“Kami dari Dinas Kesehatan sangat tercerahkan dengan paparan yang disampaikan oleh Djarot. Sebagai catatan tambahan, Dinas Kesehatan sendiri telah memiliki teknologi pengelolaan limbah masker melalui kerjasama dengan pihak swasta,"katanya.

Teknologi pengelolaan limbah masker tersebut baru digunakan untuk mengelola limbah masker maupun alat medis lainnya yang dihasilkan oleh fasilitas layanan kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat dan pos pelayanan terpadu. (cky)

Editor : Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB