Senin, 22 Desember 2025

Cegah Pungli, SMAN 13 Datangkan Ombudsman

- Senin, 27 Februari 2017 | 08:00 WIB
    MASUKAN: SMAN 13 Depok mengundang Ombudsman RI untuk menggelar workshop pungli di lingkungan pendidikan. Foto: Indah/Radar Depok RADAR DEPOK – Menghindari adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, SMAN 13 Depok berinisiatif mengadakan workshop, Sabtu (25/2). Dihadiri Kabid Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Kota Depok, Herri Pansila dan Koorbid Pengaduan Masyarakat Ombudsman Republik Indonesia, Dominikus Dalu, workshop bertema 'Upaya Mencegah Maladministrasi dan Perilaku Koruptif di Lingkungan Institusi Pendidikan'. Dominikus Dalu menjelaskan, pungutan pendidikan diperbolehkan jika melalui prosedur yang benar. “Asal prosedurnya jelas, ada rapat dengan melibatkan orangtua, sekolah, juga komite,” ujar Dominikus ditemui di lokasi acara, Jalan Pedurenan, Kecamatan Cimanggis. Tidak ada yang perlu ditakuti selagi orangtua, sekolah, dan komite dapat terbuka dalam semua pendanaan. “Kalau semua transparan nggak ada yang perlu dikhawatirkan, kalau perlu ada papan transparansi. Jadi semua tahu pemasukan dan pengeluarannya berapa,” katanya. Ditemui usai workshop, Kepala SMAN 13 Depok, Mamad Mahpudin, menyatakan, diundangnya perwakilan Ombudsman dalam acara tersebut guna menjelaskan kepada orangtua siswa mengenai permasalahan yang sedang dialami sekolah. “Kita undang Ombudsman karena dia adalah lembaga pengaduan masyarakat. Sehingga Ombudsman dapat menjelaskan permasalahan yang terjadi di sekolah kepada orangtua,” kata Mahpudin. Per tanggal satu Januari lalu, pendanaan untuk siswa SMA/SMK di Kota Depok sudah ditarik ke Provinsi Jawa Barat. Sebelum ditarik, tiap siswa mendapat dana dari pemerintah sebesar Rp2,2 juta, setelah diambil alih oleh provinsi, setiap siswa hanya mendapat Rp700 ribu. “Kita kehilangan Rp1,2 juta, nah kekurangan itu yang nanti kita sampaikan ke orangtua. Kalau mau berjalan seperti kemarin, mau nggak mau orangtua harus partisipasi Rp1,2 juta per siswa/tahun,” katanya. Jika sekolah sudah terdanai semua oleh pemerintah, mulai dari sumber daya manusia (SDM), fasilitas dan operasional sekolah, kata dia, maka tidak ada alasan pihak sekolah melakukan pungutan. “Kalau sekolah sudah terdanai semua untuk apa meminta uang kepada orangtua murid. Semua sekolah pasti ingin maju, tidak hanya jalan di tempat saja. Oleh karena itu, kekurangan uang itulah yang kita komunikasikan kepada orangtua,” kata Mahpudin. (cr1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X