Senin, 22 Desember 2025

Penambahan Rombel Harus Dipersiapkan Dini

- Senin, 7 Agustus 2017 | 08:42 WIB
  Diantoro K. Laksana
Sekjen NEWS DPC Kota Depok RADAR DEPOK.COM – Kurangnya jumlah sekolah negeri telah disiasati Pemkot Depok dengan menambah rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah di wilayah yang padat peminat. Tetapi sayang, penambahan rombel tidak dipersiapkan jauh hari sebelum dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Harusnya pemerintah kota menelaah kebutuhan sekolah yang ada. Daya tampung lulusan SD yang melanjutkan ke SMP misalnya, baik di negeri maupun swasta hanyalah lebih kurang 85 persen dari jumlah lulusan keseluruhan. Padahal ada aturan Permendikbud yang membatasi satu rombel hanya berisi 32-36 siswa. Kalau kita mau menuruti ketentuan tersebut, tentunya harus ada jumlah rombel di sejumlah wilayah yang minim sekolah. Ini bisa diprediksi jauh sebelumnya,” ujar Sekjen Nusantara Education Watch Services (NEWS) DPC Kota Depok, Diantoro K. Laksana. Perlu diketahui, kata Diantoro, jumlah SD negeri dan swasta di Kota Depok sekitar 300 sekolah, SMP 78 (negeri 26 dan 1 MTs), dan SMA 49 (negeri 13) ditambah SMKN ada 4. “Suatu perbandingan yang tak seimbang. Itu sebabnya, perhitungan rasio rawan DO terkait potensi putus sekolah SMP dan SMA lebih kurang 5800 siswa. Karena SMP dan SMA negeri dan swasta yang ada hanya mampu menampung 85 persen lulusan yang ada,” paparnya. Dia mengakui penambahan rombel tidak seefektif penambahan jumlah sekolah negeri baru di wilayah rawan DO yang masih kekurangan sekolah negeri. Tapi setidaknya bisa menjadi solusi sementara. “Kalau saja dipersiapkan jauh hari sebelum PPDB akan lebih efektif. Penambahan rombel pastinya bukan sekedar terkait kebijakan kepala dinas dan kepala sekolah membuka tambahan kelas. Tapi perlu disiapkan tenaga pengajar, dukungan sarana belajar, buku dan lainnya. Jangan sampai dibuka rombel tetapi ujung-ujungnya keputusan tersebut membuat pihak sekolah pontang-panting mempersiapkan,” katanya. Diantoro menyarankan Komisi D DPRD Kota Depok, komisi yang membidangi pendidikan, cepat tanggap dan tak tinggal diam adanya aturan baku 36 siswa per rombel. Sementara kondisi kebutuhan wilayah tinggi dan kondisi sekolah negeri yang ada ruang kelas belajarnya (RKB) terbatas, sehingga tidak bisa membuka rombel. Seharusnya disiasati dengan menambah jumlah siswa hingga maksimal 40 orang per rombel. “Dorong Walikota membuat Perwa (Peraturan Walikota), dengan dasarnya ya otonomi daerah. Kan kebutuhan daerah berbeda-beda. Ingat, kepala daerah bertanggung jawab penuh akan kesempatan mengenyam pendidikan warganya,” kata Diantoro. (ind)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X