AL-MUHAJIRIN FOR RADAR DEPOK
SINERGI: Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna (tengah) berfoto bersama guru dan peserta usai giat penyuluhan hukum, yang berlangsung di Aula Yayasan Pembangunan Islam Al-Muhajirin, Sabtu (11/11).
DEPOK – Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, mengevaluasi, dan menilai peserta didik. Namun, tidak sedikit guru yang merasa tidak nyaman dan tidak tenang dalam melaksanakan tugasnya, hal ini disebabkan berbagai faktor diantaranya ketidakpastian status kepegawaian, ketidakpastian kesejahteraan, ketidakpastian pengembangan profesi dan ketidakpastian advokasi hukum.
Pernyataan tersebut terungkap dalam giat penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Al-Muhajirin, Sabtu (11/11). Sebagai sebuah profesi, dalam bekerja guru memerlukan jaminan dan perlindungan perundang-undangan serta aturan yang pasti. Hal ini sangat penting agar selain memperoleh rasa aman, guru juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak lain kepada mereka, baik sebagai manusia, pendidik dan pekerja.
“Sebagai seorang manusia, guru juga memiliki hak yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas,” ungkap narasumber dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada, Tatang.
Penyuluhan hukum tersebut, dihadiri 67 guru dari Lembaga Pendidikan Islam Al-Muhajirin, 19 guru Harapan Massa, dan sembilan orang dari komunitas IBS. Berbagai pihak yang harus memberi perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana tertuang dalam pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 yang berbunyi Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Upaya perlindungan hukum bagi guru antara lain dengan melakukan konsultasi, mediasi, negosiasi dan perdamaian, konsiliasi, advokasi litigasi, advokasi Nonlitigasi kepada konsultan hukum, penegak hukum atau pihak-pihak lain yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh guru tersebut,” tuturnya.
Penyuluhan hukum ini selain membahas tentang perlindungan terhadap guru, juga membahas tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sungguh terasa peranannya. “Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kita harus berhati-hati dalam berkomunikasi dan menyebarkan berita, karena jika kita menyebarkan berita yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka bisa jadi kita akan berhubungan dengan hukum,” tegas Ketua LPI Al-Muhajirin, Gunawan. (gun)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB