RAMA SAKTI/RADAR DEPOK
IMUN TUBUH: Ketua Yayasan sekaligus Kepala MI I'aanatul Ikhwan, H. Ahmad Yani (tengah) melihat pemberian vaksin difteri kepada siswa, Sabtu (10/2).
DEPOK – Tahap kedua vaksinasi ORI difteri kembali diberikan kepada 402 siswa MI I'aanatul Ikhwan, Sabtu (10/2). Sekolah yang terletak di bilangan Jalan Masjid Al-Ikhwan RT05/03, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, memang mewajibkan seluruh anak didiknya mendapat vaksin difteri.
Kepada Radar Depok, Ketua Yayasan sekaligus Kepala MI I'aanatul Ikhwan, H. Ahmad Yani menyatakan, dari data yang dimiliki, seluruh siswa dari kelas I sampai VI mendapat vaksin.
“Yang pernah saya katakan saat suntik tahap pertama, selagi program ini untuk kemaslahatan masyarakat, terutama siswa sekolah sebagai penerus bangsa, kami selalu mendukung,” kata Ahmad Yani.
Apalagi, kata Yani, vaksin difteri bermanfaat untuk mencegah masuknya penyakit difteri terhadap anak usia 0 sampai 19 tahun. Dia meyakini daya imun tubuh pada anak akan semakin terhadap penyakit setelah mendapat vaksin.
“Alhamdulillah, seluruh orang tua siswa mengerti setelah kami jelaskan. Ini program Pemerintah Pusat, pasti tujuannya baik,” kata Yani.
Seluruh siswa tidak ketinggalan mendapat vaksin. Pemberian vaksin dilakukan dokter dan tenaga medis Puskesmas Kecamatan Sukmajaya. “Anak-anak nggak takut lagi pas disuntik. Mereka sudah tahu rasanya suntik yang pertama,” kata Yani.
Vaksinasi difteri tahap ketiga rencananya akan diberikan di bulan Agustus 2018. Yayasan MI I'aanatul Ikhwan siap menyukseskan program ini. “Info dari puskesmas gitu, tahap ketiga di bulan Agustus besok,” kata Yani. (ram)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB