FACHRY/RADARDEPOK
SERIUS: Puluhan Siswa sangat antusias mendengarkan penjelasan dari Humas PN Depok, Teguh Arifiano.
DEPOK - Puluhan siswa SMP Siloam Kota Depok berkunjung ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kemarin. Hal tersebut dilakukan lantaran ingin mengetahui tugas dan fungsi hakim.
Dalam kesempatan tersebut, mereka mendapat keterangan tentang tugas dan fungsi hakim di dalam persidangan. Para siswa nampak antusias mengikuti penjelasan dari hakim PN Kota Depok.
Humas PN Kota Depok, Teguh Arifiano mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan siswa SMP Siloam Depok. Kunjungan tersebut bermaksud untuk memberikan pembelajaran dan memotivasi kepada para siswa untuk mengetahui ragam profesi di PN Kota Depok, termasuk bagaimana cara menjadi hakim, dan tentang perkara yang ditangani di PN.
Pihaknya menjelaskan beberapa profesi yang ada di pengadilan antara lain Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum. “Anak-anak antusias mengikuti kegaiatan tersebut, dan siswa sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut,” kata Teguh.
Dia juga menjelaskan, karena banyak siswa yang antusias menjadi Hakim sehingga dirinya memberikan beberapa pemahaman dan jenjang sekolah yang harus dilalui. “Jika ingin menjadi hakim setelah lulus SMP harus melanjutkan ke SMA, karena jika melanjutkan ke kejuruan akan lebih sulit, untuk melanjutkan ke fakultas Hukum,” kata Teguh.
Sementara itu, salah salah satu Hakim PN, Rosana Kesuma Hidayah mengatakan, sebagai hakim dirinya mengatakan harus bersifat netral, jangan sampai ada muatan apapun, karena sebagai hakim harus mempertanggung jawabkan putusannya.
“Seorang hakim harus memiliki rasa kejujuran yang tinggi, karena seorang hakim harus memutuskan perkara berdasarkan fakta yang ada,” pungkas Rosana. (cr2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB