SANI/RADAR DEPOK
PENGETAHUAN: Puluhan peserta mendengarkan materi dalam kegiatan pelatihan Paralegal Tingkat Dasar, di STIH Iblam Depok.
DEPOK – Dalam upaya meningkatkan kemampuan masyarakat umum akan pengetahuan dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Iblam Depok yang concern terhadap kedua hal tersebut mengadakan pelatihan Paralegal Tingkat Dasar Angkatan I.
Kepala Kantor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam Depok, M. Arum Budi Laksono mengatakan, paralegal adalah orang yang bukan memiliki latar belakang pendidikan hukum atau masyarakat umum yang ingin belajar atau memahami tentang kasus-kasus hukum.
“Mereka diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis bagaimana menghadapi kasus hukum yang sering terjadi maupun yang tengah dialami sendiri,” kata Arum kepada Radar Depok, kemarin (18/5).
Sebanyak 65 orang mengikuti pelatihan paralegal yang dilaksanakan di Kampus STIH Iblam Depok yang beralamat di Jalan R. Sanim, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, selama satu bulan.
Arum menjelaskan, setiap minggunya peserta mendapat materi tentang keparalegalan, mulai dari kemarihan beracara pidana, kemahiran beracara perdata, kemahiran beracara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan kemahiran beracara Pengadilan Hukum Internasional (PHI).
“Materi-materi itu sangat penting untuk mereka ketahui. Karena nantinya banyak kasus yang ditangani paralegal berputar sekitar ini,” jelas Arum.
Kemudian para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan paralegal tingkat dasar akan melanjutkan pelatihan ke tingkat lanjutan di gelombang kedua. Setelah itu, mereka akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum secara ligitimasi maupun non ligitimasi.
“Mereka yang sudah terdaftar bisa langsung mendampingi client yang membutuhkan bantuan hukum dalam hal penyidikan, pemeriksaan di persidangan, dan juga penerima bantuan hukum di PTUN. Tapi semuanya harus dalam pendampingan advokat juga,” tutup Arum. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB