Senin, 22 Desember 2025

Cek KK Sebelum Daftar SMPN

- Senin, 25 Juni 2018 | 16:40 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
ANTRE: Orang tua dan calon siswa sedang melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 2 Depok, Jalan Gede Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (4/6). DEPOK – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri tahun ajaran 2018/2019, akan digulirkan 28 Juni 2018. PPDB tersebut dilakukan di 26 SMPN yang tersebar di 11 kecamatan. Guna memperlancar PPDB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengimbau masyarakat mengecek kembali keberadaan Kartu Keluarga (KK) untuk calon peserta yang mau mendaftar. “Tolong siapkan data selengkap-lengkapnya, khususnya masalah KK untuk orang tua murid yang ingin mendaftarkan anaknya melanjutkan sekolah ke jenjang SMP, biar lancar karena proses pendaftaran menggunakan sistem zonasi atau jarak tempat tinggal atau rumah, nilai ujian SD dan prestasi,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin. Thamrin menjelaskan, untuk penerimaan siswa tahun ini tidak jauh berbeda dengan 2017 lalu. Hanya sekarang berdasarkan Permendikbud baru no 14 tahun 2018, yakni terdapat tiga kriteria antara lain zonasi atau jarak rumah atau tempat tinggal dengan sekolah, nilai ujian dan prestasi. Pihaknya telah berulang kali menghimbau agar warga untuk bersiap diri dan mengecek keberadaan KK yang dimilikinya sehingga saat dilakukan pengecekan anak yang ingin bersekolah dapat diketahui secara pasti telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Jumlah SMPN negeri di Depok hanya 26 sekolah tersebar di 11 kecamatan. Jadi diharapakan untuk betul-betul cek KK-nya agar sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan,” tandasnya. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X