IST FOR RADARDEPOK
UCAPKAN TERIMA KASIH: Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (dua kanan) menerima plakat dari Sekjen FPHI Koat Depok, M. Nur Rambe (kanan) saat acara halalbihalal, kemarin.
Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Depok menemui Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, kemarin. Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari 11 kecamatan untuk mengucapkan rasa terima kasih karena berkat DPRD standarisasi gaji guru dapat terealisasi.
LAPORAN: NUR APRIDA SANI
Kehadiran FPHI bertemu Ketua DPRD sebagai ajang silaturahmi sekaligus menyampaikan terima kasih atas penantian selama kurang lebih dua tahun terkait standarisasi gaji guru.
“Berkat usulan DRPD Kota Depok di pembahasan 2016 bersama Komisi D dan Dinas Pendidikan akhirnya gaji guru honorer sesuai dengan standarisasi,” kata Koordinator Daerah FPHI Kota Depok, Jujun Rosandi kepada Radar Depok.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, anggaran untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebagai tambahan penghasilan atau insentif dan THR cukup untuk dianggarkan sesuai dengan permintaan Pemerintah Kota Depok.
“Namun, besaran yang diterima PTK disesuaikan dengan aturan yang berlaku yang telah diatur oleh Pemerintah Kota Depok. Dengan catatan data riil bagi penerima anggaran tersebut jelas,” ujar Hendrik.
Sekjen FPHI Kota Depok, M. Nur Rambe menghaturkan rasa syukur atas upaya untuk turut andil dalam mensejahterakan guru honorer sekolah negeri dan swasta di lingkungan Disdik Kota Depok.
“Tahun 2018 sedikit napas terasa bisa ditarik lega, karena Pemerintah Kota Depok merealisasikan standarisasi gaji kami para guru honorer,” ucapnya.
FPHI Kota Depok juga mengajukan permintaan ke Ketua DPRD untuk mendukung program kesejahteraan bagi PTK yang dijalankan Pemkot Depok untuk menjadikan guru honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Setidaknya jadikan CPNS agar kesejahteraan kami mendekati penghasilan PNS di Kota Depok, diantaranya, Gaji 13, THR, insentif dan sejenisnya dapat juga kami nikmati sebagai tambahan penghasilan,” tandas Rambe. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB