SANI/RADAR DEPOK
FOTO: Mohammad Thamrin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok
DEPOK – Mulai tahun ajaran 2018-2019, proses rekrutmen guru honorer di Kota Depok harus berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan (Disdik). Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Thamrin mengatakan, hal tersebut sebagai upaya Disdik untuk menciptakan guru-guru non PNS atau honorer yang berkompetensi di bidang masing-masing.
“Biasa rekrutmen hanya dari kepala sekolah saja, tetapi sekarang wajib minta rekomendasi dinas. Nanti dinas akan melihat persyaratannya harus sesusai dengan undang-undang guru,” kata Thamrin kepada Radar Depok.
Thamrin menjelaskan, selain rekomendasi dari Disdik, calon guru honorer akan mengikuti tes psikotes dan wawancara. Tes tersebut penting dilalui oleh calon guru honorer agar dapat diketahui karakter dari mereka.
“Guru honorer juga harus memiliki kepribadian dan karakter yang baik, karena akan menjadi teladan anak-anak di sekolah. Untuk saat ini memang masih terkendala anggaran, namun kami sudah ajukan dalam Anggaran Biaya Tambah (ABT),” jelasnya.
Di Kota Depok setiap tahunnya ada 100 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiun. Hal itu menjadi pemicu dibukanya rekrutmen guru honorer di Depok. Kendati demikian, dalam proses rekrutmen juga harus sesuai dengan ketentuan. Dikatakannya, saat ini terdapat 1.700 guru honorer di Kota Depok.
“Akan ada masa percobaan enam bulan bagi guru honorer, baik yang baru dan yang sudah diangkat tetap akan menjalani serangkaian tes. Selain itu, guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri akan linier, jadi SDN hanya menerima lulusan PGSD, sedangkan SMPN sesuai dengan jurusan yang diperlukan,” tutupnya. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB