Senin, 22 Desember 2025

PPDB PAUD–SDN Lima Hari

- Senin, 2 Juli 2018 | 10:26 WIB
SANI/RADAR DEPOK
FOTO: Mulyadi, Kabid Pendas Disdik Kota Depok DEPOK – Untuk para orang tua yang memiliki anak usia dini, diberitahukan bahwa hari ini (2-6/7) dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, dan SD negeri di Kota Depok. Berbeda dengan PPDB SMA dan SMP yang melalui jalur akademik dan non akademik, untuk jenjang PAUD, TK, dan SDN dilakukan berdasarkan Zonasi dan batasan usia. Calon siswa PAUD dan TK diprioritaskan anak yang berusia 4-6 Tahun, sedangkan SDN anak yang usinya minimal 7 tahun. “Pendaftarannya juga masih dilaksanakan secara offline, jadi orangtua membawa anaknya datang ke sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mulyadi kepada Radar Depok. Adapun persyaratan yang harus dibawa orangtua calon siswa meliputi, Fotokopi akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan tempat tinggal, menunjukkan KTP dan KK Asli calon siswa, dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditulis orangtua atau wali calon siswa. Mulyadi menjelaskan, khusus untuk SD, yang lebih diprioritaskan untuk calon siswa yang jarak tempat tinggalnya ke sekolah radius 2 km atau satu kelurahan yang sama dengan SDN yang dituju. Namun, jika ditemui kuota masih belum terpenuhi, akan diterima siswa yang radius 3 km atau satu Kecamatan yang sama. “Kuota disesuaikan dengan kebutuhan dari sekolah masing-masing. Siswa yang sudah pasti diterima adalah yang umur dan jarak rumah ke sekolah paling dekat,” jelasnya. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X