SANI/RADAR DEPOK
PERAN AKADEMISI: Program Pendidikan Vokasi & FIA Universitas Indonesia menyelenggarakan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak, Senin (10/9) di Auditorium Vokasi UI.
DEPOK – Guna mengoptimalkan peran akademisi, Program Pendidikan Vokasi & Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menyelenggarakan diskusi publik Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak, Senin (10/9).
Bertempat di Auditorium Vokasi (UI), terdapat tiga pembicara inti yang menyampaikan materi dalam diskusi publik yang bertajuk “Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional”.
“Tiga pembicara inti tersebut di antaranya, anggota DPR RI, Mukhamad Musbkhun, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak FIA UI, Haula Rosdiana, dan Pengamat Perpajakan, Darussalam,” kata Humas Program Pendidikan Vokasi UI, Mareta Maulidiyanti kepada Radar Depok.
Karena sektor pajak memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Diskusi tersebut mengangkat isu terbaru yang sedang ramai dibicarakan oleh sejumlah kalangan masyarakat, khususnya di bidang pajak.
Sepak terjang konsultan pajak yang mulai diatur dalam rancangan regulasi berupa UU ini mendapat banyak sorotan. “Sektor pajak telah menjadi sumber utama penerimaan negara sekitar lebih dari 85 persen dari total pendapatan negara,” ujar Misbakhun dalam diskusi.
Sementara itu, Ketua Program Studi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi UI, Arie Widodo menuturkan, diskusi ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, wajib pajak, konsultan pajak, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan organisasi keilmuan, DJP dan Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan RI.
“Diskusi publik ini digelar sebagai bentuk respon akademisi terhadap usulan DPR tentang Rancanga Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak dengan mendudukan kembali bahwa penerbitan RUU Pakak harus diharmonisasikan dnegan UU Ketentuan Umum Perpajakan” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Guru besar Ilmu Kebijakan Pajak FIA UI, Haula Rosdiana mengungkapkan, bahwa pihaknya ingin menciptakan budaya baru pada RUU Konsultan Pajak.
“Memulai dengan kajian akademis sebagai dasar dan kajian. Saya berharap kajian tersebut akan mudah diakses sehingga siap diuji publik pemanfaat perpajakan. Serta kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah konsultan pajak dan yang tetap terjaga kompetensinya,” tutup Rosdiana. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB