Senin, 22 Desember 2025

PTK Honorer Sekolah Negeri Mogok Kerja, Hari Pertama Tes CPNS

- Jumat, 28 September 2018 | 10:36 WIB
SANI/RADAR DEPOK
AUDIENSI: Tenaga honorer di Kota Depok mendatangi kantor Kepala BKPSDM Kota Depok untuk menyampaikan aspirasi terkait rekrutmen CPNS 2018, di Balaikota Depok, Rabu (26/9). DEPOK – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 untuk honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) masih terus menuai polemik. Rencananya sebanyak 42.000 PTK yang tersebar di Indonesia, termasuk 2.300 PTK honorer sekolah negeri di Kota Depok akan melakukan mogok bekerja secara massal. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), M. Nur Rambe saat mendatangi kantor Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rabu (26/9). “Pelaksanaannya saat pemerintah pusat mulai melakukan tes awal CPNS, maka esok harinya kami akan mogok dan tidak masuk kerja dan mogok ngajar selama 1 minggu,” kata Rambe kepada Radar Depok. Perihal mogok kerja tersebut, lanjut Rambe, dikarenakan bentuk kekecewaan seluruh tenaga honorer di Indonesia kepada pemerintah pusat. Kedatangannya ke kantor BKPSDM untuk menyampaikan maksud dan tujuan, agar pada aksi berlangsung Pemkot Depok sudah mengetahuinya. “Kami tidak menyalahkan pemerintah daerah dalam hal penerimaan CPNS karena mereka hanya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat. Setelah ini kami juga akan laporka juga ke Kepala Disdik, Kapolres untuk tembusannya,” ujarnya. Selain dari FPHI, peserta yang mengikuti gerakan mogok mengajar ini juga dari beberapa instansi atau organisasi lain yang serupa. Seperti, Forum Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap(PTT) Sekolah Negeri yang berafiliasi dengan FPHI yang berjumlah sekitar 12.000 orang. Rambe berharap, dengan diadakannya aksi tersebut pemerintah pusat khususnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) harus mengeluarkan solusi. Seperti adanya regulasi tentang tenaga honorer mendapat pengakuan dari pemerintah pusat bukan hanya pemerintah daerah. “Kalau tidak bisa juga, minimal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes tertulis bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Karena seleksi dalam undang undang bukan berarti harus tes tertulis,” tutup Rambe. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X