SANI/RADAR DEPOK
MENGINGATKAN: Kepala Sub Bagian Hukum Polresta Depok, Iptu Sukasto mensosialisasikan mengenai saber pungli di SMA Negeri 3 Depok, Jalan Raden Saleh, Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya.
DEPOK - Mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Depok gencar melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah SMA dan SMK di Kota Depok.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum Polresta Depok, Iptu Sukasto mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran hukum bagi penyelenggara pendidikan untuk mendukung pemerintahan yang bersih.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menghapus adanya pungutan liar di sekolah. Sebab, itu dapat mengganggu dan memberatkan masyarakat, mempengaruhi iklim investasi karena biaya menjadi lebih tinggi, dan menurunkan wibawa hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Iptu Sukasto usai sosialisasi di SMA Negeri 3 Depok.
Iptu Sukasto menjelaskan, pungli merupakan pengenaan biaya di tempat di luar aturan. Memungut biaya secara paksa kepada pihak lain termasuk perbuatan pidana. Maka dari itu, keberadaan Satgas Saber Pungli ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, yang di dalamnya, terdapat empat sub unit pelaksana pemberantasan pungli.
“Keempat sub unit tersebut di antaranya, Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi. Masing-masing pokja memiliki tugasnya masing-masing,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, dalam sosialisasi ini perlu peran serta kepala sekolah, guru maupun UPT setempat untuk dapat lebih terbuka. Diharapkan pihak sekolah, sesegera mungkin melapor jika ada yang mencurigakan atau ada indikasi praktik pungli.
“Sosialisasi Stop Pungli termasuk pada Pokja Pencegahan. Diharapkan dengan dimaksimalkannya kegiatan semacam ini, menjadi langkah positif mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutup Iptu Sukasto. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:35 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:56 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:25 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:18 WIB