Senin, 22 Desember 2025

Jika Kuota PPDB 2019 Sudah Terpenuhi tetapi Masih Banyak Pendaftar

- Kamis, 20 Juni 2019 | 08:33 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah dilarang menambah rombongan belajar (rombel) dan ruang kelas baru dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan. "Kalau jumlah peserta membeludak dan melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, Rabu (19/6). Dinas Pendidikan, lanjutnya, wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama. "Kalau kuota sudah cukup tapi masih banyak peserta yang daftar, tidak boleh paksakan menampung semuanya. Peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat," papar Muhadjir. Dia menegaskan, dalam Permendikbud 51/2018 sudah diatur tentang daya tampung peserta didik. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilarang menambah jumlah rombel. Jika rombel yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan dalam standar nasional pendidikan. "Selain itu, pemda tidak boleh menambah ruang kelas baru," ucapnya. Agar daerah tidak melakukan pelanggaran, pemerintah mewajibkan sekolah melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan rombel dalam Dapodik (daftar pokok kependidikan) secara berkala paling sedikit sekali dalam satu semester. (jpnn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X